Medan (14/11). Di tengah upaya perjuangan untuk merebut kembali lahan yang telah sekian lama dirampas oleh PTPN IV Adolina, ancaman dan intimidasi terhadap petani Damak Maliho terus menerus berlangsung. Pada Oktober 2007, sebanyak lima orang petani anggota SPI Basis Damak Maliho diperiksa dan ditahan oleh Polres Deli Serdang, serta diintimidasi untuk menandatangani surat pernyataan meninggalkan lahan. Akhir Januari 2008, sebanyak tujuh orang petani anggota SPI Basis Damak Maliho mengalami tindak kekerasan dan penangkapan oleh Polres Deli Serdang.
Masyarakat Damak Maliho merupakan pewaris dan pemilik lahan yang telah menggarap dan membuka lahan sejak tahun 1960-an. Hingga pada tahun 1972, muncul perusahaan perkebunan P.T. Sari Tugas yang merampas dan mengambil alih secara paksa lahan milik warga dengan dukungan Kapten Kasmir Ali, penguasa Koramil Butepra pada waktu itu. Melalui teror dan intimidasi, aparat koramil memaksa warga untuk meninggalkan lahan. Pada tahun 1974, P.T. Sari Tugas beralih nama menjadi PNP IV Pabatu, kemudian beralih lagi menjadi PNP VI Pabatu, dan hingga sekarang beralih nama menjadi PTPN IV Kebun Adolina Bah Jambi. Petani Damak Maliho mengumpulkan keberanian untuk menuntut kembali lahan yang dirampas oleh perkebunan, setelah bertahun-tahun menahan diri akibat otoritarianisme rezim Orde Baru. Mereka mulai menggarap dan menanami lahan dengan tanaman jagung. Dan terbukti, dengan mengolah kembali lahan milik mereka yang selama ini telah dirampas. Ternyata hal tersebut sangat berpengaruh besar terhadap perubahan kondisi ekonomi petani yang selama ini kesulitan ekonomi dan tidak mampu menghidupi keluarga.
Namun senantiasa terjadai ancaman dan intimidasi atas perjuangan yang mereka lakukan. Meski demikian, petani Damak Maliho tetap melakukan berbagai upaya untuk mengambil kembali lahan mereka dengan mengadukan permasalahan tersebut ke pihak Legislatif, Eksekutif, dan BPN, dari tingkat Kabupaten hingga Propinsi yang masih dalam proses penyelesaian.
Pada hari ini, Jum’at 14 November 2008, sekitar pukul 11.00 wib, beberapa orang petani Anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Damak Maliho ditangkap dan dibawa ke Polres Deli Serdang. Penangkapan kali ini terjadi setelah petani anggota SPI Basis Damak Maliho menolak untuk menghadiri dua surat panggilan sebelumnya dari Polres Deli Serdang, karena takut diintimidasi. Adapun kronologis penangkapannya sebagai berikut:
Dengan kejadian ini, DPW SPI Sumut menyatakan:
Medan, 14 November 2008
DEWAN PENGURUS WILAYAH
SERIKAT PETANI INDONESIA
SUMATERA UTARA
Kontak Person:
Wagimin (0813 616 370 69)
Purwanto (0852 626 759 96)