Perjuangan anggota SPI Basis Damak Maliho dikriminalisasikan Polres Deli Serdang

Medan (14/11). Di tengah upaya perjuangan untuk merebut kembali lahan yang telah sekian lama dirampas oleh PTPN IV Adolina, ancaman dan intimidasi terhadap petani Damak Maliho terus menerus berlangsung. Pada Oktober 2007, sebanyak lima orang petani anggota SPI Basis Damak Maliho diperiksa dan ditahan oleh Polres Deli Serdang, serta diintimidasi untuk menandatangani surat pernyataan meninggalkan lahan. Akhir Januari 2008, sebanyak tujuh orang petani anggota SPI Basis Damak Maliho mengalami tindak kekerasan dan penangkapan oleh Polres Deli Serdang.

Masyarakat Damak Maliho merupakan pewaris dan pemilik lahan yang telah menggarap dan membuka lahan sejak tahun 1960-an. Hingga pada tahun 1972, muncul perusahaan perkebunan P.T. Sari Tugas yang merampas dan mengambil alih secara paksa lahan milik warga dengan dukungan Kapten Kasmir Ali, penguasa Koramil Butepra pada waktu itu. Melalui teror dan intimidasi, aparat koramil memaksa warga untuk meninggalkan lahan. Pada tahun 1974, P.T. Sari Tugas beralih nama menjadi PNP IV Pabatu, kemudian beralih lagi menjadi PNP VI Pabatu, dan hingga sekarang beralih nama menjadi PTPN IV Kebun Adolina Bah Jambi. Petani Damak Maliho mengumpulkan keberanian untuk menuntut kembali lahan yang dirampas oleh perkebunan, setelah bertahun-tahun menahan diri akibat otoritarianisme rezim Orde Baru. Mereka mulai menggarap dan menanami lahan dengan tanaman jagung. Dan terbukti, dengan mengolah kembali lahan milik mereka yang selama ini telah dirampas. Ternyata hal tersebut sangat berpengaruh besar terhadap perubahan kondisi ekonomi petani yang selama ini kesulitan ekonomi dan tidak mampu menghidupi keluarga.

Namun senantiasa terjadai ancaman dan intimidasi atas perjuangan yang mereka lakukan. Meski demikian, petani Damak Maliho tetap melakukan berbagai upaya untuk mengambil kembali lahan mereka dengan mengadukan permasalahan tersebut ke pihak Legislatif, Eksekutif, dan BPN, dari tingkat Kabupaten hingga Propinsi yang masih dalam proses penyelesaian.

Pada hari ini, Jum’at 14 November 2008, sekitar pukul 11.00 wib, beberapa orang petani Anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Damak Maliho ditangkap dan dibawa ke Polres Deli Serdang. Penangkapan kali ini terjadi setelah petani anggota SPI Basis Damak Maliho menolak untuk menghadiri dua surat panggilan sebelumnya dari Polres Deli Serdang, karena takut diintimidasi. Adapun kronologis penangkapannya sebagai berikut:

  1. Pak Jumadi alias Pak Ribut sedang beraktivitas di lahan memotong-motong batang ubi untuk untuk ditanam, kemudian terlihat mobil Sedan dan mobil Kijang Innova dengan plat BH (Tanda Nomor Kendaraan Propinsi Jambi) di sekitar lahan pertanian yang sedang digarapnya. Pak Ribut curiga dengan kedua mobil ini, lantas dengan mengendarai sepeda motornya ia pulang ke rumah. Sesampainya di rumah tanpa dapat memberikan perlawanan orang-orang yang berseragam polisi lengkap langsung menangkapnya dan membawanya dengan menggunakan mobil tersebut. Sementara Surat Perintah Penangkapan Tersangka dengan No. SPBP/1677B/IX/2008 tertanggal 14 November 2008 yang menugaskan kepada Bripka AG Sitepu NRP 37090437 diserahkan kepada anak Pak Ribut.
  2. Beberapa saat setelah menangkap Pak Ribut, polisi juga mendatangi rumah Pak Ngatimin alias Wak Min. Karena ketakutan rumahnya dikepung oleh petugas polisi, ia berusaha melarikan dari karena ketakutan. Polisi langsung mengepung rumah Pak Ngatimin, mengejar dan mengeluarkan senjata untuk mencegahnya lari. Pak Ngatimin dibawa bersama Pak Ribut.
  3. Rombongan polisi berseragam lengkap ini juga melakukan pencarian terhadap Pak Sumadi. Pak Sumadi akhirnya ditemukan dan langsung ditangkap di jalan. Sebelum polisi melakukan penangkapan terhadap dirinya, Pak Sumadi sempat mempertanyakan surat perintah penangkapan atas dirinya dan sempat terjadi perdebatan antara Pak Sumadi dengan polisi. Polisi tetap memaksa dan akhirnya mangangkut paksa Pak Sumadi ke dalam mobil.

Dengan kejadian ini, DPW SPI Sumut menyatakan:

  1. Bahwasanya petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Damak Maliho yang memperjuangkan hak-hak nya atas lahan yang dirampas, merupakan akibat dari ketidak adilan hukum terhadap petani atas kepemilikan lahan.
  2. Perjuangan petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Damak Maliho atas hak-hak nya yang dirampas oleh Perkebunan, merupakan perjuangan untuk memenuhi tuntutan dan desakan ekonomi keluarga petani.
  3. Tindakan yang dilakukan oleh PTPN IV merupakan tindakan yang tidak menghargai peri kemanusiaan, karena mengancam kehidupan petani miskin.
  4. Memprotes tindakan aparat kepolisian, khususnya Polres Deli Serdang yang menangkapi petani yang memperjungkan hak-hak mereka, merupakan bentuk ketidak adilan Aparat Polri yang berpihak terhadap perusahan perkebunan (PTPN IV), yang mengancam kehidupan petani Damak Maliho dan keluarganya.
  5. Menyerukan kepada seluruh elemen dan masyarakat untuk memberikan simpati, dan mendesak perkebunan dan aparat Kepolisian untuk menghentikan tindakan teror terhadap petani yang berupaya memenuhi kebutuhan hidupnya dengan memperjuangkan hak-hak yang seharusnya mereka miliki.

Medan, 14 November 2008
DEWAN PENGURUS WILAYAH
SERIKAT PETANI INDONESIA
SUMATERA UTARA

Kontak Person:
Wagimin (0813 616 370 69)
Purwanto (0852 626 759 96)

ARTIKEL TERKAIT
Bebaskan Azhari: Hentikan Pengadilan dengan Nota Keberatan
Program Reforma Agraria Harus Berada Langsung Di Bawah Koman...
Pertemuan Ke-5 Pemuda Tani Regional La Via Campesina Asia Te...
Aksi SPI Kabupaten Sumedang Menyikapi Pilpres
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU