Setelah menjalani masa tahanan selama lima bulan sepuluh hari, tiga petani anggota DPB SPI Damak Maliho, korban kriminalisasi dibebaskan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan klas II-B Deli Serdang, Jumat (24/4).
Para petani tersebut ditahan setelah melewati rangkaian terror dan penindasan yang berujung pada penangkapan pada tanggal 14 November 2008 lalu. Ketiga orang petani ini diantaranya Sumadi (57 tahun); Ngatimin alias Karcut (50 tahun); dan Jumadi alias Ribut ( 58 tahun) yang merupakan Ketua DPB SPI Damak Maliho. Mereka dikenakan pasal 47 UU No. 18 Tahun 2004 dengan tuntutan hukuman kurungan selama lima bulan sepuluh hari dan subsider satu bulan kurungan atau membayar denda sebesar satu juta rupiah.
Menurut keterangan warga Damak Maliho, kasus ini berawal dari konflik agraria atas lahan pertanian yang sekarang ini sedang dikuasi oleh PTPN IV Kebun Adolina. Padahal, masyarakat Damak Maliho mengaku sebagai pewaris sah dan pemilik lahan tersebut. Mereka membuka lahan sejak tahun 1960-an. Hingga pada tahun 1972, muncul perusahaan perkebunan P.T. Sari Tugas yang merampas dan mengambil alih secara paksa lahan milik warga dengan dukungan Kapten Kasmir Ali, penguasa Koramil Butepra pada waktu itu. Aparat koramil memaksa warga untuk meninggalkan lahan. Pada tahun 1974, P.T. Sari Tugas beralih nama menjadi PNP IV Pabatu, kemudian beralih lagi menjadi PNP VI Pabatu, dan hingga sekarang beralih nama menjadi PTPN IV Kebun Adolina Bah Jambi.
Pengacara PAHAM Sumater Utara yang selama ini mendampingi ketiga orang petani anggota ini mengatakan bahwa tuntutan yang dituduhkan oleh pihak perusahaan PTPN IV Kebun Adolina terhadap ketiga orang petani ini sebenarnya tidak terbukti. ”Ini dapat dilihat dari sidang-sidang yang telah digelar selama ini, pihak perusahaan tidak mampu membuktikan terjadinya perusakan lahan perkebunan yang dilakukan oleh petani. Bahkan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak PTPN IV Kebun Adolina hanya bisa berasumsi, tanpa bisa membuktikan kebenaran pengrusakan lahan secara ilmiah” tutur Dodi salah satu Tim Pengacara Pembela Petani ketika menjemput para petani bersama dengan pengurus BPW SPI Sumut dari tahanan Polres Deli Serdang .
Kepulangan ketiga orang petani anggota DPB SPI Damak Maliho disambut dengan suasana haru di posko perjuangan Basis Damak Maliho. Para anggota membuat acara penyambutan dengan ’upah-upah’ (upacara adat masyarakat batak untuk mendoakan keselamatan) sebagai upaya untuk mengembalikan semangat dari ketiga pejuang HAP ini agar terus bersama melakukan perjuangan untuk merebut kembali lahan mereka yang dikuasai oleh PTPN IV Kebun Adolina.
”Ini merupakan bagian dari perjuangan untuk merebut kembali lahan ini. Selama dalam tahanan, saya bertemu dengan berbagai petani di Deli Serdang yang juga mengalami nasib yang sama dengan kami. Mendekam di tahanan karena memperjuangkan hak-hak mereka yang dirampas. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak petani yang memperjuangkan tanahnya untuk dikembalikan, yang menjadi korban dipenjara akibat adanya undang-undang perkebunan. Semoga hambatan yang akan kita hadapi di depan tidak akan menyusutkan langkah perjuangan kita untuk merebut lahan ini” kata Jumadi alias Ribut saat diminta oleh anggota basis untuk menceritakan pengalaman yang dialami semasa menjalani masa tahanan.