SPI mendesak evaluasi nasional terhadap PTPN

JAKARTA. Peristiwa kekerasan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Pabrik Gula Cinta Manis  di Ogan Ilir, merupakan salah satu contoh dari beragam peristiwa kekerasan yang melibatkan PTPN dengan masyarakat sekitar perkebunan. Sebelumnya, peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat juga terjadi di Sumatera Utara melibatkan PTPN II, di Sulawesi Selatan melibatkan PT PN XIV, di Jawa Barat melibatkan PTPN VIII.

Terkait dengan PTPN VII, berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, dari hasil tim investigasi dan advokasi Serikat Petani Indonesia (SPI). Pada Jumat (4/12), telah terjadi penembakan dan perusakan pondokan petani di Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan. Kejadian tersebut terkait dengan sengketa lahan antara warga dengan PTPN VII Pabrik Gula Cinta Manis seluas 1.529 Ha. Di luar lahan tersebut masih ada sekitar 40 Ha lahan masyarakat tani yang sudah incracht melalui putusan MA tahun 1996 dan dinyatakan sah milik petani, namun hingga saat ini belum dieksekusi.

Hal tersebut mendasari SPI, Lingkar Studi untuk Aksi Demokrasi Indonesia (LS-ADI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, bersama elemen masyarakat lainnya mengadakan pertemuan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta (8/12) untuk membicarakan masalah penembakan yang dilakukan aparat Brimob setempat kepada petani Ogan Ilir Sumatra Selatan. Pada pertemuan tersebut mereka mendesak evaluasi nasional terhadap PTPN dan segera menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang melibatkan PTPN dan aparat kepolisian setempat.

Menurut Patra M. Zen dari YLBHI mengatakan “Tindakan yang dilakukan aparat kepolisian setempat melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Perkap sudah diundangkan dalam Lembaran Negara dan disahkan oleh Menteri Hukum dan per Undang-Undangan (Menkumdang). Seharusnya dengan dikeluarkannya Perkap tersebut pihak kepolisian melaksanakan tugasnya berhati-hati dalam bertindak menggunakan kekuatannya. Tidak menggunakan senjatanya untuk menembaki petani yang mempertahankan hak atas tanah mereka,” ungkap Patra.

Lebih lanjut Ety Gustina dari LBH Palembang memberikan informasi pendampingan kasus yang mereka lakukan, antara lain, tim advokasi petani melakukan protes keras kepada Polda Sumsel yang membuat Berita Acara Pidana (BAP) secara paksa terhadap korban yang masih dirawat di RS. MH Palembang dan atas desakan tersebut akhirnya BAP dihentikan. Selain hal tersebut tim advokasi menuntut peluru yang dikeluarkan dari tubuh korban harus dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparansi.

Untuk membantu petani korban penembakan aparat kepolisian mengadukan masalahnya ke DPR, Mabes Polri, Kompolnas, serta Komnas HAM, sore ini, Rabu (9/12). Achmad Ya’kub, Ketua tim investgasi dan advokasi SPI kasus penembakan petani di Ogan Ilir Sumsel bersama rekan-rekan dari LS-ADI menemui 20 petani korban penembakan di YLBHI, Jakarta.

Achmad Ya’kub mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar mengevaluasi secara menyeluruh sengketa lahan PTPN dengan masyarakat sekitar perkebunan. Selain itu mendesak Kapolri mendesak Kapolri segera memerintahkan bawahannya untuk memproses hukum pihak perusahaan dan Satgas PTPN VII untuk mempertanggungjawabkan tindakan pembongkaran dan kekerasan terhadap petani dan Kapolri segera memberikan ganti kerugian termasuk biaya pengobatan kepada korban dan keluarga korban. Serta meminta Komnas HAM secara jernih melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan kemanusiaan berkaitan dengan peristiwa kekerasan yang melibatkan PTPN dan aparat kepolisian di seluruh Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Diskusi Menghentikan Kelaparan, Melawan Spekulasi dan Korpor...
Pemerintah Batal Sewa Lahan Petani Melalui BUMN
Damak Maliho kembali bergolak, petani bangkit melawan
Ancaman Perampasan Tanah di Tengah Pertemuan Menteri Pertanian G20 Ancaman Perampasan Tanah di Tengah Pertemuan Menteri Pertani...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU