RENGAS. Pasca reklaiming tanah PTPN VII di desa Rengas Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, ratusan massa petani melakukan pembokaran bendungan milik PTPN VII (14/01).
Wahyu Agung Perdana, staf Departemen Penguatan Organisasi SPI mengatakan bahwasanya secara bertahap, 30 bendungan yang dibangun oleh PTPN VII diatas lahan seluas 10 hektar tersebut akan dibongkar. Sejak bendungan tersebut dibangun oleh PTPN VII, aliran sungai batang hari yang seharusnya langsung mengalir ke permukiman warga menjadi lamban dan beraliran kecil.
“Ini mengakibatkan sering terjadi kekeringan ketika musim kemarau. Selain itu, masyarakat tidak bisa lagi mengkonsumsi air sungai tidak karena telah tercemar sisa pupuk tebu” tegas Wahyu.
Sehari sebelumnya, petani rengas mendirikan 25 buah marung (pondok) sebagai rangkaian kegiatan simbolik pendudukan lahan. Pondok ini di bangun di 25 titik di lahan reklaiming seluas 1.529 hektar. Ke depan jumlah pondok akan ditambah tiap minggunya.
Selain itu juga, petani Desa Rengas mulai melakukan pembersihan tanaman tebu milik PTPN dan memasang patok. Warga juga mulai menanami lahan dengan tanamam ubi dan pisang.
Luas lahan yang telah direklaiming di desa Rengas mencapai 1500 hektar. Lahan yang direklaiming tersebut merupakan lahan eks PTPN VII yang dikelola PTPN selama 10 tahun tanpa HGU. Hal ini berdasarkan surat pernyataan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan tanggal 29 Desember 2009 bahwa permohonan guna usaha PTPN VII tidak akan diproses sebelum ada penyelesaian dengan masyrakat yang mengklaim diatas tanah tersebut.