Pihak PTPN IV Kebun Adolina kembali melakukan pembabatan tanaman petani anggota SPI Damak Maliho

Duka yang masih menyelimuti petani anggota SPI Basis Damak Maliho akibat penggusuran, penangkapan dan pemenjaraan empat orang rekan mereka (sampai sekarang belum bebas) yang terjadi seminggu yang lalu belum reda , hari ini (11/6) pihak PTPN IV Kebun Adolina yang dikawal oleh anggota Brimob dan Polsek Bangun Purba melakukan pembabatan dan pengrusakan terhadap tanaman milik petani anggota SPI Basis Damak Maliho.

Dengan mendapatkan pengawalan dari anggota Brimob dan Polsek Bangun Purba, hari ini karyawan PTPN IV Kebun Adolina membabat dan merusak tanaman milik petani anggota SPI Basis Damak Maliho. Tanaman palawija yang ditanam di atas lahan perjuangan seluas 198 Ha milik anggota SPI Basis Damak Maliho sudah rata dengan tanah. Saat ini yang tersisa hanya tanaman jagung milik sebagian petani anggota SPI Basis Damak Maliho. Padahal tepat seminggu yang lalu, pihak PTPN IV Kebun Adolina telah merubuhkan 24 rumah, satu bangunan Mushalla, satu bangunan Posko Pertemuan serta merusak ratusan pohon pisang, tanaman jagung serta tanaman palawija di area seluas 1 Ha milik Anggota SPI Basis Damak Maliho. Saat ini, PTPN IV beroperasi tanpa memiliki HGU, setelah habis pada Desember 2008 yang lalu. Seperti diketahui bersama bahwa Bupati Deli Serdang telah menyatakan bahwa tidak pernah ada surat izin perpanjangan HGU yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang. Pernyataan dari Bupati tersebut membuktikan bahwa PTPN IV telah bertindak ilegal, bahkan tindakan penggusuran, pembabatan tanaman dan penangkapan terhadap petani tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Kronologis pembabatan tanaman petani damak maliho yang terjadi pada hari kamis (11 Juni 2009) adalah sebagai berikut:

  • Pada pkl. 09.30 wib, dengan mengendarai sepeda motor, rombongan yang terdiri dari karyawan PTPN IV Kebun Adolina, anggota Brimob dan POlsek Bangun Purba mendatangi lahan perjuangan milik petani anggota SPI Basis Damak Maliho. Tanpa melakukan komunikasi dengan petani yang saat itu sedang bekerja dilahan, karyawan PTPN IV Kebun Adolina langsung membabat tanaman palawija milik petani anggota SPI Basis Damak Maliho. Karena mendapat pengawalan dari anggota Brimob dan Polsek Bangun Purba serta jumlahnya yang lebih banyak dari petani yang ada maka petani anggota SPI Basis Damak Maliho tidak melakukan perlawanan yang berarti. Seorang petani anggota SPI Basis Damak Maliho, Waty Br. Tarigan memberanikan diri untuk menanyakan tentang surat tugas melakukan pembabatan terhadap tanaman milik petani anggota SPI Basis Damak Maliho. Salah seorang karyawan PTPN IV Kebun Adolina menyatakan jika menginginkan surat tugas tersebut para petani disuruh datang ke kantor karena surat tersebut ada di kantor.
  • Sekitar Pkl. 10.00 wib, melihat rombongan dari pihak PTPN IV Kebun Adolina terus saja melakukan pembabatan, beberapa orang petani anggota SPI Basis Damak Maliho berinisiatif memanen tanaman jagung karena takut dibabat oleh rombongan PTPN IV Kebun Adolina padahal tanaman jagung tersebut belum waktunya dipanen.
  • Pada pkl. 10.30 wib, tanaman palawija yang dibabat semakin luas. Melihat kondisi seperti ini, Waty Br. Tarigan kembali melakukan komunikasi dengan rombongan PTPN IV Kebun Adolina. Kali ini ia meminta agar rombongan PTPN IV Kebun Adolina menghentikan pengrusakan dan pembabatan terhadap tanaman milik mereka. Salah seorang Brimob menanggapinya dengan mengatakan bahwa jika menginginkan pembabatan ini dihentikan para petani dating ke kantor dan membuat surat perjanjian dengan kebun (pihak PTPN IV Kebun Adolina). Dan salah seorang karyawan PTPN IV Kebun Adolina menyatakan bahwa mereka melakukan ini karena diperintah saja.
  • Pada pkl. 11.30 wib, tanaman palawija di lahan lebih dari 20 Ha milik petani anggota SPI Basis Damak Maliho sudah rata dengan tanah. Para rombongan PTPN IV Kebun Adolina menghentikan pembabatan dan pergi meninggalkan lahan perjuangan milik petani anggota SPI Basis Damak Maliho.

Dengan kejadian ini, DPW SPI Sumut menyatakan:

  1. Bebaskan empat orang petani anggota SPI Basis Damak Maliho yang ditahan di Polres Deli Serdang pada hari Kamis 4 Juni 2009 lalu, demi keadilan dan kemanusiaan. Karena sesungguhnya petani yang memperjuangkan hak-hak nya atas lahan yang dirampas, merupakan akibat dari ketidak adilan hukum terhadap petani.
  2. Penangkapan yang dilakukan tersebut dengan dasar Undang-Undang Perkebunan No. 18 tahun 2004 adalah tidak sah. Karena status HGU PTPN IV telah berakhir pada Desember 2008 dan belum mendapatkan izin perpanjangan karena belum tuntasnya kasus sengketa tanah dengan petani.
  3. Memprotes tindakan aparat Brimob dan kepolisian, khususnya Polsek Bangun Purba yang melakukan pengawalan terhadap pihak PTPN IV Kebun Adolina yang melakukan tindak penggusuran dan pengrusakan terhadap tanaman petani, hal ini merupakan bentuk ketidakadilan Aparat Polri yang berpihak terhadap perusahan perkebunan (PTPN IV), yang mengancam kehidupan petani Damak Maliho dan keluarganya. Tindakan tersebut berakibat pada semakin beratnya penderitaan petani dan keluarganya.
  4. Bahwa perjuangan petani anggota Serikat Petani Indonesis (SPI) Basis Damak Maliho atas hak-haknya yang dirampas oleh Perkebunan, merupakan perjuangan untuk mendapatkan haknya serta untuk memenuhi tuntutan dan desakan ekonomi keluarga petani.
  5. Menyerukan kepada seluruh anggota SPI, kaum petani dan masyarakat untuk memberikan dukungan dan simpati, serta mendesak perkebunan dan aparat Kepolisian untuk membebaskan petani yang ditahan serta menghentikan tindakan teror dan kekerasan terhadap petani.

Medan, 11Juni 2009

DPW SPI
SUMATERA UTARA
Jl. Eka Rasmi Gg. Eka Rasmi III No. 8
Medan Johor, Sumatera Utara, Telp. 061 – 7874226
Contact: 081376032429 (Purwanto)

ARTIKEL TERKAIT
Petani Perempuan (Juga) Harus Mahir Berbicara
Ekspansi Lahan Tingkatkan Kekerasan terhadap Petani
Pemerintahan Baru dan Pembaruan Agraria Pemerintahan Baru dan Pembaruan Agraria
Hak Asasi Petani: Mengakhiri Diskriminasi Terhadap Petani Hak Asasi Petani: Mengakhiri Diskriminasi Terhadap Petani
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU