Reforma Agraria adalah pemenuhan hak asasi warga negara

Tahun 2008 adalah tahun buruk bagi dunia dan khususnya di Indonesia. Rakyat, tahun ini dan pada tahun depan terlanggar aksesnya kepada kebutuhan sandang, pangan, papan, dan kesehatan sebagai akibat dari minimnya perhatian negara terhadap pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi petani, pembaruan agraria dan pembaruan desa, sebagaimana diamanatkan dalam Deklarasi Final ICARRD (International Conference on Agrarian Reform and Rural Development – Konferensi Internasional tentang Pembaruan Agraria dan Pembangunan Desa) tahun 2006.

Sepanjang tahun hingga akhir tahun ini, berita kematian akibat kelaparan dan gizi buruk tetap merebak. Ambruknya sistem keuangan dunia, membuahkan kematian seorang perempuan yang depresi akibat harga kelapa sawit yang diagung-agungkan pemerintah melonjak jatuh, sementara pemerintah sibuk menutupi lobang-lobang kebobrokan sistem perbankan Indonesia, tanpa pernah belajar dari krisis 1997-1998, bahwa perekonomian nasional yang hanya bisa terselamatkan oleh sektor informal (kaum miskin kota) dan pertanian di pedesaan.

Pemerintah dan Parlemen harus mengambil langkah konkrit untuk menjawab masalah krisis hari ini dengan mengeluarkan kebijakan dan program yang mampu menjamin kelangsungan ketersediaan pangan, daya beli masyarakat, dan jaminan bagi petani untuk dapat terus bekerja. Krisis hari ini, khususnya krisis pangan tidak bisa dijawab hanya dengan himbauan. Laporan anggota  Dewan HAM PBB, dan deliberasi PBB jelas mengarah pada desakan agar pemerintah berani menyediakan sumber daya bagi masyarakat untuk dapat memperbaiki kebijakan yang salah mengenai pangan. Begitu juga, Dewan HAM PBB mendesak pemerintah untuk tidak begitu saja mengubah tanaman pangan menjadi energi bagi industri, dan mendesak pemerintah memelihara keragaman pangan. Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB adalah bagian dari tanggungjawab itu.

Kami menuntut pemulihan hak konstitusi yang terkandung dalam KONSTITUSI RI pasal 28, yaitu untuk melindungi diri dari tindakan yang melanggar hak asasi manusia yang dilakukan oleh pihak negara atau pihak bukan negara (termasuk pihak korporat) yang telah melindas segala bentuk keragaman ekonomi rakyat. Dan dalam peringatan 60 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, bersama dengan seluruh kalangan masyarakat dunia, kami menyerukan bahwa manusia adalah ukuran terpenting globalisasi dan kesejahteraan petani adalah tolak ukur pembangunan pedesaan. Dan Reforma Agraria yang sejati, yang tidak semata-mata mengatur hubungan manusia dengan tanah tetapi mengatur hubungan antar manusia di atas tanah, merupakan jalan bagi terwujudnya kesejahteraan petani dan pembangunan desa yang berkeadilan bagi semua.

Untuk itu kami menyerukan agar pemerintah mengambil peran dalam  tatanan dunia sesuai cita-cita bangsa/pembukaan UUD 1945 dan memenuhi tanggungjawab kepada warganya. Segala bentuk pelanggaran hak-hak ekonomi sosial dan budaya akan kami sertakan dalam laporan 2008 kami kepada Dewan Ekonomi, sosial dan budaya (Economic and Social Council), maupun mekanisme di PBB lainnya.

Kini setelah 68 Tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, saatnya diwujudkan Kovensi Internasional Hak Asasi Petani dan pengadilan bagi pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta saatnya pengadilan untuk TNCs yang melakukan pelanggaran HAM berat

Yang bertanda tangan,
IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice)
Serikat Petani Indonesia (SPI)

Kontak Person
======================
Gunawan (Sekjend Komite Eksekutif IHCS)
Jl. Kokar-AD No. 43 RT 12 RW 15 Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan
www.ihcs.or.id

Agus Ruli A. (091585138077)
Jalan mampang Prapatan XIV No 5 Jakarta Selatan
Telp. 021 -7991890 Fax 021 7993426
www.spi.or.id

ARTIKEL TERKAIT
Selamat Jalan, Pak Firli...
Ekspansi Perkebunan Sawit Penyebab Banjir
Petani India melancarkan protes terhadap WTO Petani India melancarkan protes terhadap WTO
Aksi Solidaritas atas Kekerasan dan Penggusuran Petani SPI M...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU