SPI Ajukan Naskah Akademik RUU Pangan

JAKARTA. Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP SPI) mengajukan naskah akademik terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan RUU Pangan guna menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas pangan kepada setiap warga negara.

Untuk pertama kalinya, naskah akademik diajukan ke Fraksi PAN DPR RI oleh sejumlah pimpinan DPP SPI dan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) hari ini, Selasa (29/3) siang. Pengajuan naskah akademik tersebut diterima langsung Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi dan anggota fraksi Sukiman di ruang rapat fraksi di Gedung Nusantara I DPR RI.

Agus Ruli Ardiansyah, Ketua Departemen Politik, Hukum & Keamanan DPP SPI, pada kesempatan itu mengatakan naskah akademik itu sudah dibahas dengan matang  bersama sejumlah organisasi terkait lainnya yang kompeten, diantaranya IHCS, SP, Bina Desa dan KRKP. Naskah akademik itu, dibuat untuk menjadi masukan terhadap beberapa substansi yang diharapkan dapat tertuang dalam perubahan UU Pangan No.7/1996.

Adapun materi perubahan dalam naskah akademik dan RUU Pangan yang diajukan antara lain adanya penegasan atas hak fundamental atas kebebasan dari kelaparan dan kekurangan gizi serta mempertegas kewajiban negara untuk itu. Kemudian, adanya indikator pemenuhan hak atas pangan, tindakan hukum atas pelanggaran hak atas pangan, perlindungan dan pemenuhan atas akses sumber daya produktif, pemenuhan hak atas akses pasar, sistem informasi pangan serta perlindungan dan pemenuhan akses nutrisi.

Lalu, adanya perlindungan kelompok khusus dan penanganan situasi khusus, pembagian tanggung jawab lembaga serta ketentuan tambahan. Dimana dalam ketentuan tambahan tersebut, jelasnya, pemerintah harus membuat laporan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak atas pangan kepada Komite PBB terkait, pada saat diberlakukannya Perubahan UU Pangan No.7/1996.

Dalam kajian tersebut, SPI beserta sejumlah organisasi terkait lainnya tersebut menguraikan kelemahan-kelemahan utama yang terkandung dalam UU Pangan No. 7/1996 sehingga naskah akademik tersebut dapat disusun dengan komprehensif.

“Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, diharapkan negara bisa dengan segara, cepat dan tepat mengatasi problematika pangan di Indonesia, dan segera bisa memberikan pemenuhan hak atas pangan secara progresif,” ujar Agus Ruli.

Perlakuan Khusus

Sementara itu, Viva Yoga Mauladi mengatakan saat ini DPR RI sudah memprioritaskan pembahasan sejumlah UU yang berkaitan dengan pembanguna pertanian dalam prolegnas.

“DPR mungkin masih akan melakukan pembahasan dua putaran lagi untuk menerima masukan sebelum mengeluarkan Draft RUU Pangan, sedangkan untuk RUU Perlindungan Petani, sebagian besar fraksi sepertinya sudah sepakat,” ungkapnya.

Walaupun belum diputuskan, lanjutnya, dia meyakini bahwa legislatif akan mengarahkan petani menjadi subyek dalam aturan-aturan tersebut untuk dapat melakukan peran yang lebih maksimal dalam pembangunan pertanian dengan mendapat beberapa perlakuan khusus. Dan dia berjanji, naskah akademik yang diajukan SPI atas Perubahan UU Pangan No. 7/1996 tersebut akan dibahas oleh fraksinya dalam waktu dekat.

Viva Yoga optimistis naskah akademis yang diajukan oleh SPI akan menjadi masukan yang sangat positif bagi legislatif mengingat saat ini komisi terkait belum menyusun naskah akademis atas Perubahan UU Pangan No. 7/1006. Karena itu dia meminta kepada SPI untuk melakukan pertemuan serupa dengan fraksi lainnya guna mendapatkan dukungan yang luas dari DPR sehingga perubahan-perubahan yang diinginkan tersebut dapat diakomodir dengan maksimal.

DPP SPI sendiri, menurut Ruli, telah menjadwalkan pertemuan dengan fraksi lainnya di DPR RI untuk mengajukan naskah akademik dan RUU Pangan, dalam beberapa waktu kedepan.(yp)

ARTIKEL TERKAIT
Hak Asasi Petani: Dasar Pelaksanaan Reforma Agraria & Kedaul...
800-an Peserta Hadiri Muswil SPI Jawa Tengah
Galeri Foto: Peringatan #HariTani Nasional 2015 di Cibaliung...
SPI Batang Gelar Muscab
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU