SPI Banten gelar aksi tuntut penyelesaian kasus tanah

BANTEN. Badan Pelaksana Wilayah (BPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Banten melakukan aksi menuntut penyelesaian sengketa tanah basis SPI di Cibaliung (Kabupaten Pandeglang) dan Gorda (Kabupaten Serang) (20/04). Aksi  yang dilaksanakan di Gedung DPRD Banten ini juga merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Perjuangan Petani Internasional dan Hari Hak Asasi Petani Indonesia.

Aksi ini dipimpin oleh Marda selaku Ketua Umum DPW SPI Banten, dengan mengerahkan seratusan massa petani yang berasal dari wilayah basis yang berkonflik. ”Pemerintah Kabupaten harus secepatnya menyelesaikan konflik yang ini, agar kesejahteraan kami, para petani kecil ini menjadi terjamin” ungkap Marda.

Delegasi massa kemudian diterima oleh Upiadi Mouslekh, Ketua Komisi A DPRD Banten. Upiadi menyampaikan bahwa Komisi A akan memfasilitasi mediasi kasus tanah yang terjadi di Desa Cibaliung dan Gorda. ”Kami berjanji akan mendatangi BPN Banten, Perhutani, dan Mabes TNI untuk mengfklarifikasi kasus ini sehingga akan terwujud  hak-hak petani” kata Upiadi. ”Namun agenda mediasi akan dijadwalkan pada Juni 2010, mengingat DPRD Banten pada bulan Mei akan Reses ke daerah masing-masing” tambahnya.

Konflik agraria di Cibaliung dimulai sejak 1980. Lahan masyarakat petani di Cibaliung dijadikan areal perkebunan Jati dan Mahoni oleh Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) III Cikeusik Pandeglang. Padahal masyarakat secara turun-temurun telah menempati areal tersebut untuk bercocok tanam, Leuweng Tutupan atau Leuweng Titipan. Masyarakat mempunyai bukti yang kuat atas lahan tersebut secara sejarah yuridis diantaranya; SPPT, Girik, Letter C, serta Kliktir yang dikeluarkan pemerintah Belanda dan Pemerintahan Indonesia, kemudian diperkuat lagi bukti keberadaan makam-makam keramat (Karuhun).

Begitupula dengan kasus tanah di Carenang, Gorda, Kabupaten Serang, masyarakat petani telah menempati wilayah tersebut sebelum penjajahan jepang. Saat ini lahan tersebut dikuasai oleh TNI-Angkatan Udara (Lanud Gorda). Lahan seluas 800 hektar ini merupakan peninggalan leluhur masyarakat. Sebelumnya pada 2007, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto pernah menyampaikan bahwa untuk penanganan kasus tanah di Gorda pihaknya akan membentuk akan dibentuk Tim Khusus Penanganan kasus Gorda. Pernyataan ini pernah diucapkan oleh Kepala pusat BPN ini dalam rangka Sosialisasi Petunjuk Teknis Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Provinsi Banten di Hotel Le Dian, Jumat (29/06/07).

ARTIKEL TERKAIT
Skema REDD: kolonialisme Baru Skema REDD: kolonialisme Baru
DPR: WTO Melemahkan Petani DPR: WTO Melemahkan Petani
Krisis Kedelai di Indonesia; Salah Arah Kebijakan Ekonomi dan Pertanian Indonesia Krisis Kedelai di Indonesia; Salah Arah Kebijakan Ekonomi da...
Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Petani Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Petani
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU