AGAM. SPI Basis Kamang Mudiak adalah salah satu basis SPI di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Basis SPI yang berada di Jorong Pauh dengan jumlah 660 KK ini menjadi pusat produksi hasil pertanian organik di Kabupaten Agam.
Menurut penuturan Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Sumatera Barat Irwan Piliang, basis SPI ini mempunyai lahan pertanian organik seluas 6,8 hektar dan lahan pertanian konvensional seluas 15 Ha.
“Produksi beras organik basis ini mencapai 6,3 ton per hektar dengan alokasi 2 ton untuk dijual dengan harga Rp 14,000 per kilogramnya dan sisanya 4,3 ton untuk dikonsumsi oleh anggota basis SPI Kamang Mudiak,” tutur Irwan di Agam, kemarin (28/02).
Irwan juga menyampaikan, SPI basis Kamang Mudiak ini telah mendapatkan sertifikat organik dari tahun 2013 dan telah diperpanjang sampai tahun 2016.
“Untuk memenuhui kebutuhan kotoran ternak sebagai bahan baku untuk pembuatan pupuk organik, mereka ini memelihara kambing dan sapi,” lanjut Irwan.
Irwan menambahkan, ke depannya basis ini akan menjadi pusat pendidikan pertanian agroekologis SPI Sumatera Barat.
“Insya Allah nanti kita bangun pusat pendidikan agroekologis disini, untuk mendidik petani agar kembali kepada budaya pertanian yang tidak merusak ekologi,” tambahnya.