ASAHAN – Anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Simpang Kopas yang didampingi oleh Pengurus Serikat Petani Indonesia (SPI) Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Pengurus Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Asahan serta Pengurus Serikat Petani Indonesia (SPI) Wilayah Sumatera Utara melakukan audiensi ke Komisi A DPRD Asahan (3/11). Audiensi ini terkait dengan surat panggilan dari Polsek Bandar Pasir Mandoge terhadap anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Simpang Kopas terkait dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Surat panggilan ini merupakan surat panggilan kedua dari Polsek Bandar Pasir Mandoge terhadap enam anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Simpang Kopas diantaranya Carolina, Armandani Sirait, Painam Br. Butar-butar, Ratna, Jainuddin Sirait dan Keneddy Manurung. Panggilan dari pihak Kepolisian Sektor Bandar Pasir Mandoge ini terkait dengan sengketa lahan antara anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Simpang Kopas dengan perusahaan PT Jaya Baru Pertama.
Rombongan dari Serikat Petani Indonesia (SPI) ini diterima oleh Syafruddin Zuri – Sekretaris Komisi A DPRD Asahan, Nazaruddin Siahaan – Wakil Ketua Komisi A DPRD Asahan, dan Syamsul Bahri Batubara – Wakil Ketua DPRD Asahan. Dari hasil audiensi ini, Syafruddin Zuri, Sekretaris Komisi A DPRD Asahan berjanji bahwa pada Hari Rabu, tanggal 5 November 2008, akan melakukan kunjungan ke Polsek Bandar Pasir Mandoge dan meminta kepada pihak Kepolisian Sektor Bandar Pasir Mandoge tidak melakukan penahanan terhadap anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Simpang Kopas dikarenakan sengketa lahan antara anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Simpang Kopas dengan perusahaan PT Jaya Baru Pertama masih dalam proses penyelesaian oleh pihak-pihak yang terkait yaitu BPN Asahan dan Komisi A DPRD Asahan sendiri. ”Kunjungan ini juga melibatkan anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Simpang Kopas” tambanya.
Selain itu juga, dalam waktu dekat Komisi A DPRD Asahan akan beraudiensi ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, dalam rangka mempertanyakan mengenai penyelesaian sengketa lahan oleh BPN Sumut khususnya sengketa lahan yang ada di Kabupaten Asahan. Menurut Zubaidah, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Asahan mengatakan bahwa diantara sengketa lahan di Kabupaten Asahan yang akan dipertanyakan Komisi A DPRD Asahan kepada Kanwil BPN Sumut, dua kelompok diantaranya merupakan anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Asahan.