SPI Kecam Rencana Pengusiran Petani di Jambi

MERANGIN. Cukup ironis. Di saat euforia perayaan hari pangan sedunia yang diperingati pada tanggal 16 Oktober setiap tahunnya, lebih dari 8 ribu keluarga petani terancam diusir dan dimusnahkan tanamannya oleh  Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi.

Sarwadi Sukiman, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi menjelaskan bahwa ancaman pengusiran ini mulai diterima warga awal September lalu.

“ Bupati Merangin, A. Nalim, melalui suratnya nomor 522/710/Disbunhut/2010 menyatakan lahan garapan petani di sekitar TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat-red) yang mencakup tujuh wilayah kecamatan adalah ilegal ” ungkap Sarwadi.

Sarwadi menjelaskan bahwa  lahan yang diperjuangkan oleh petani sekarang adalah eks HPH PT Injapsin dan PT Serestra II yang terletak pada perbatasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

“Sejak akhir tahun 90-an lahan ini sama sekali ditinggalkan perusahaan-perusahaan itu. Oleh karena pada waktu itu perekenomian sedang cukup sulit, lahan terlantar tersebut dikerjakan oleh masyarakat. Pada waktu ditinggalkan hutan sudah cukup gundul, jadi petani tidak cukup susah untuk mengerjakannya” jelas Sarwadi.

Sarwadi kemudian juga menuturkan bahwa sebenarnya sudah beberapa kali Pemkab setempat melaksanakan rencana pengusiran. Setidaknya, pria ini mencatat ada dua kali yakni pada 30 September dan 15 Oktober 2010 ini.

“SPI Jambi bersama 15 lembaga dan organisasi masyarakat lainnya sudah dua kali melakukan aksi penolakan penggusuran 20 ribu Ha lahan petani, yang pertama pada 29 September dengan melakukan audiensi ke redaksi media massa di Jambi, kemudian pada 13 Oktober 2010 ini dengan melakukan aksi ke kantor DPRD Jambi. Aksi ke DPRD ini juga diikuti oleh perwakilan petani dari tujuh kecamatan tersebut” jelas Sarwadi.

Dia juga menambahkan bahwa saat ini suasana mencekam masih menyelimuti ribuan petani tanpa tahu kepastian apakah lahan tempat mereka mencari sesuap nasi akan digusur atau tidak. Aparat keamanan yang kerap berlalu lalang di daerah sekitar lahan juga semakin membuat warga was-was.

“Perkembangan terakhir yang kami dapatkan, bahwa hingga sore ini (15 Oktober 2010), terjadi tarik menarik antara Bupati dengan Dinas Kehutanan mengenai ancaman penggusuran ini” tambah Sarwadi.

Henry Saragih, Ketua Umum SPI menyebutkan bahwa seharusnya melalui momen hari pangan sedunia ini, pemerintah semakin menyadari betapa pentingnya arti petani bagi persediaan pangan dunia.

“Bayangkan saja, jika 8 ribu keluarga petani jadi tergusur, maka kira-kira akan ada lebih dari 30 ribu jiwa yang akan menderita, kehilangan mata pencariannya dan terancam kelaparan” ungkap Henry.

ARTIKEL TERKAIT
Putusan MK Melegalisasi Perampasan Tanah dan Melanggengkan Ketidakadilan Agraria Putusan MK Melegalisasi Perampasan Tanah dan Melanggengkan K...
Intervensi SPI dalam Konferensi FAO Kawasan Asia Pasifik
21 Tahun WTO, 21 Tahun Rezim Penindasan Petani Kecil. Henti...
SPI Ajukan Naskah Akademik RUU Pangan SPI Ajukan Naskah Akademik RUU Pangan
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU