JAKARTA. Di tengah rintik hujan yang membasahi bumi ibukota, puluhan petani Serikat Petani Indonesia (SPI) dan aktivis gerakan masyarakat sosial lainnya melakukan aksi di depan Mahkamah Konsitusi untuk menggugat beberapa pasal dalam Piagam ASEAN (05/05).
Henry Saragih, Ketua Umum SPI menyebutkan bahwa piagam ASEAN tidak hanya merupakan landasan hukum pemberlakukan Asean Free Trade Area (AFTA), akan tetapi memberi dasar hukum yang lebih kuat terhadap Free Trade Agrement (FTA) yang dilakukan melalui ASEAN dengan negara dan kawasan lainnya di dunia. FTA merupakan kesepakatan perdagangan yang komprehensif yang tidak hanya menyangkut perdagangan barang akan tetapi investasi, jasa, dan IPR/HaKI (WTO Plus).
“Intinya petani kita akan terus dirugikan, karena semuanya diserahkan kepada mekanisme pasar,” ungkap Henry.
Mengapa Judicial Review Piagam ASEAN
Dengan diberlakukannya Piagam ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) sebagai landasan hukum perjanjian ekonomi antara ASEAN sebagai pasar tunggal dengan negara lain dan/atau komunitas negara-negara lain, telah melanggar ketentuan Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
“Meskipun ASEAN mengalami surplus perdagangan dengan AS, EU dan Jepang namun data ini tidak boleh mengecohkan kita. surplus perdagangan tersebut merupakan perdagangan diantara perusahaan multinasional sendiri yang berasal dari negara-negara maju tersebut. Total investasi US di Singapura mencapai US$ 86,05 billion dengan 1300 perusahaan. Jumlah ini hampir setara dengan seluruh investasi asing di Indonesia,” ungkap Dani Setiawan, perwakilan dari Koalisi Anti Utang (KAU).
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat 5 Charter of The Association of Southeast Asian Nations (Piagam ASEAN) disebutkan bahwa “ To create a single market and production base which is stable, prosperous, highly competitive, and economically integrated with effective facilitation for trade and investment in which there is free flow of goods, and services and investment; facilitated movement of business persons, professionals, talents and labour; and free flow of capital.” Dalam terjemahan bebas adalah “Tujuan kerjasama ASEAN adalah menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, sangat kompetitif, dan secara ekonomi terintegrasi dengan fasilitas yang efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus lalu lintas barang, jasa-jasa dan investasi yang bebas; terfasilitasinya pergerakan pelaku usaha, pekerja profesional, pekerja berbakat dan buruh dan arus modal yang lebih bebas.”
Demikian Pula ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf (n) Charter of The Association of Southeast Asian Nations disebutkan bahwa “adherence to multilateral trade rules and ASEAN’s rules-based regimes for effective implementation of economic commitments and progressive reduction towards elimination off all barriers to regional economic integration, in a market-driven economy.” Dalam terjemahan bebas adalah “menganut peraturan-peraturan perdagangan multilateral dan rezim berbasis-aturan ASEAN untuk pelaksanaan yang efektif atas komitmen-komitmen ekonomi dan pengurangan progresif menuju penghapusan semua hambatan bagi integrasi ekonomi regional, dalam sebuah ekonomi yang dikemudikan pasar.”
Henry menjelaskan bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun waktu antara Januari sampai dengan Februari 2011, jumlah impor cabai segar mencapai 2.796 ton dengan nilai 2,49 juta dollar AS. Dibandingkan dengan laju impor tahun lalu, jumlah tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada tahun 2010 lalu, impor cabai hanya sebanyak 1.852 ton senilai 1,45 juta dollar AS. Akibat derasnya arus impor cabai tersebut, harga cabai lokal pun terjerembab jatuh.
“Di lain sisi walaupun harga cabai pernah melonjak tinggi, yang menikmati justru bukanlah petani cabai, melainkan para “pemain” pasar,” tambah Henry Saragih yang juga Koordinator Umum La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional).