LUBUK BANDUNG. Busrah, Ketua Dewan Pengurus Basis (DPB) Serikat Petani Indonesia (SPI) Lubuk Bandung bersama anggota SPI lainnya-Jamal ditangkap hari ini, 23 Maret 2010, oleh anggota Polres Lubuk Bandung, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Penangkapan ini dilakukan saat yang bersangkutan sedang menggarap kebun nanasnya. Penangkapan disinyalir berhubungan dengan konflik lahan antara warga sekitar dengan pihak PTPN VII.
Ketua Tim Perjuangan Reforma Agraria SPI-Rengas, Achmad Ya’kub dengan tegas mengutuk dan memprotes penangkapan ini. Ya’kub dengan lantang menegaskan bahwasanya tanah yang diperjuangkan oleh Petani di wilayah tersebut merupakan hak petani yang direbut oleh PTPN VII, terbukti hingga saat ini lokasi tersebut tidak memiliki HGU. Hal tersebut terbukti dari surat BPN dan keterangan dari PTPN VII sendiri.
Ya’kub juga menyayangkan sikap aparat Polres sekitar yang menangkap petani yang sedang bertani di lahannya sendiri tersebut. “Nampaknya aparat tidak pernah belajar dari kasus sebelumnya di Rengas yang menyebabkan lebih dari 12 petani ditembak, seharusnya Polisi bertindak arif dan netral dalam menyikapi konflik lahan antara petani dengan ini” ungkapnya dengan ketus.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sendiri memilki peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.Perkap ini merupakan salah satu peraturan yang konsiderannya menggunakan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tapi fakta menunjukan, kekerasan bersenjata dan intimidasi yang dilakukan polisi kepada petani masih sering terjadi di negeri ini.
Anggota SPI Lubuk Bandung dan SPI basis Rengas I dan Rengas II, Kec. Payaraman, Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan sudah cukup lama melakukan perjuangan untuk menuntut hak tanah mereka, yang telah dirampas sewenang-wenang oleh PTPN VII sejak 27 tahun yang lalu. Dalam bulan ini petani anggota SPI basis Lubuk bahkan sudah ada yang melakukan panen kacang dan timun. Sebab itu SPI basis Lubuk Bandung juga menyiapkan lahan pembibitan.
Saat ini DPB SPI basis Lubuk Bandung dan sekitarnya akan menyiapkan aksi protes. Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI juga telah melayangkan surat protes kepada Polres setempat yang ditembuskan pada Mabes POLRI dan Komnas HAM.
“Pada 22 Maret 2010 lalu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat sedianya telah memutuskan akan melakukan gelar perkara berkenaan dengan kasus PTPN VII dengan petani di Ogan Ilir ini” tambah Ya’kub yang juga Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional SPI ini.