SPI Sumatera Barat lakukan aksi tolak food estate

PADANG. Ratusan massa Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi menolak food estate di depan kantor DPRD Sumatera Barat (03/05). Sukardi Bendang, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Sumbar mengatakan bahwa aksi ini dalam rangka menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang lahan telantar dan PP No 18/2010 tentang usaha budidaya tanaman yang merupakan turunan dari kebijakan food estate.

“Menurut kami PP No. 11 Tahun 2010 tentang Tanah Terlantar dan PP No. 18 Tahun 2010 tentang Budidaya Tanaman ini justru merupakan feodalisme terhadap petani, menjadikan petani buruh bagi pemodal dan akan menimbulkan konflik pertanahan baru” ungkap Sukardi.

Sukardi menambahkan bahwa langkah nyata untuk menanggulangi masalah petani di negeri ini adalah dengan kembali kepada UUPA No. 5/1960. Saat ini di Indonesia masih terdapat 12.418.0563 hektar tanah terlantar (BPN;2008), tanah tersebut akan sangat bermanfaat jika didistribusikan untuk  keluarga-keluarga tani. Pendistribusian ini hendaknya mengutamakan keluarga tani yang tak bertanah, buruh tani, dan petani kecil dengan kepemilikan tanah kurang dari 0,5 hektar serta menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang terjadi di Sumatera Barat dan di seluruh Indonesia.

“Jadi yang harus dibagi itu tanah, bukan malah bagi-bagi sertifikat lahan yang selama ini dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional” kata Sukardi.

Sementara itu, perwakilan aksi diterima oleh komisi I DPRD Sumbar yang membidangi bagian hukum,politik, keamanan dan kebijakan. Setelah melalui diskusi akhirnya diambil kesepakatan bahwa instansi yang terkait (dalam hal ini BPN, Dinas Kehutanan, Pertanian dan Perkebunan) akan melakukan rapat bersama dengan SPI Sumatera Barat mengenai dampak kebijakan food estate di Sumbar. Selain itu pihak DPRD dan Dinas yang terkait yang terkait juga akan melakukan investigasi  langsung  ke lahan-lahan petani anggota SPI Sumbar yang terlibat konflik.

“Kami juga mendesak agar segera dibentuk tim identifikasi pendataan lahan yang anggotanya terdiri dari organisasi petani dan pemerintah untuk mendata objek land reform yang akan distribusikan kepada rakyat tak bertanah dan petani gurem serta memberikan kepastian bagi masyarakat adat” tambah Sukardi.

ARTIKEL TERKAIT
Jadikan peristiwa sosial menjadi peristiwa politik Jadikan peristiwa sosial menjadi peristiwa politik
Martin: “SPI memperluas pengetahuan dan wawasan saya”
Sumatera Barat Terancam Krisis Pangan
SPI Sambut Baik Hasil Rapat Terbatas Presiden Jokowi tentang...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU