Stop Arogansi dan Kekerasan oleh PTPN II terhadap Petani!!!

LANGKAT. Tidak puas dengan merusak ratusan tanaman serta membakar sembilan posko milik petani anggota SPI Basis Sei Litur oleh pihak PTPN II Kebun Sawit Sebrang yang dilakukan pada Selasa, 22 Februari 2011 kemarin; pihak PTPN II Kebun Sawit Sebrang kembali turun dan menguasai lahan milik petani. Seperti yang diberitahukan pada rilis sebelumnya bahwa lahan seluas 200 Ha ini merupakan lahan milik petani anggota SPI Basis Sei Litur yang diserobot oleh pihak PTPN II Kebun Sawit Sebrang.

Hari ini, Rabu 23 Februari 2011, pihak PTPN II Kebun Sawit Sebrang kembali melakukan penggusuran lahan petani dengan mengerahkan  karyawan sebanyak 1000-an orang. Kali ini mereka datang dengan menggunakan alat berat, seperti eskavator.

Berikut adalah kronologis kejadiannya :

Kronologis Pengrusakan dan Penyerangan terhadap petani anggota SPI Basis Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Sebrang Kabupaten Langkat oleh pihak PTPN II :

Rabu, 23 Februari 2011

Pukul 07.00 wib

Ribuan karyawan PTPN II Kebun Sawit Sebrang kembali memasuki lahan petani. Dengan menggunakan tiga buah escapator milik PTPN II Kebun Sawit Sebrang, karyawan melakukan aktivitas di lahan milik petani. Aktivitas yang dilakukan oleh pihak karyawan PTPN II Kebun Sawit Sebrang diantaranya membuat bedengan di lahan dan membuat kanal batas di atas lahan milik petani.

Pukul 08.00 wib

Melihat kegiatan yang dilakukan oleh karyawan PTPN II Kebun Sawit Sebrang ini, petani dan warga Desa Sei Litur menjadi marah karena kanal ini akan menutup akses warga Desa Sei Litur menuju ke lahan milik petani dan warga. Sempat terjadi adu mulut antara pihak PTPN II dengan petani dan warga sampai akhirnya terjadi saling melempar batu antara pihak PTPN II dengan petani dan warga yang dimulai dari pihak PTPN II. Dari kejadian ini, sebanyak 12 orang petani mengalami luka-luka. Petani tersebut antara lain:

  1. Darman
  2. Suhartono
  3. Sumi
  4. Suliana
  5. Erli
  6. Sumini
  7. Iyus
  8. Gina

Pukul 09.00 wib

Pihak polsek dan koramil Sawit Sebrang mendatangi lokasi tempat terjadinya bentrok antara pihak PTPN II dengan petani anggota SPI Basis Sei Litur. Kedatangan mereka untuk meredakan situasi agar tidak terjadi bentrok fisik lagi. Karena jumlah massa antara pihak PTPN II dengan petani dan warga tidak seimbang, akhirnya petani dan warga menarik diri dari lokasi.

Pukul 16.30 wib

Sebanyak 12 orang petani kembali mendatangi Polres Langkat untuk membuat pengaduan bahwa terdapat 8 orang petani yang mengalami tindak penganiayaan terhadap petani dan pengrusakan lahan milik petani yang dilakukan oleh pihak PTPN II Kebun Sawit Sebrang. 12 orang petani yang membuat pelaporan itu adalah sebagai berikut:

  1. Iyus
  2. Darman
  3. Suhartono
  4. Sumi
  5. Gina
  6. Erli
  7. Sumini
  8. Suliana
  9. Tato
  10. Ngatiren
  11. Arianto
  12. Purwanto

Terkait dengan kronologis di atas dan peristiwa yang terjadi sebelumnya, dengan ini DPW SPI Sumut menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menghimbau kepada semua pihak terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap konflik yang terjadi antara Petani dengan pihak PTPN II, untuk mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak bahkan korban jiwa.
  2. Menghimbau pihak PTPN II untuk  segera menghentikan upaya penggusuran paksa yang dilakukan terhadap petani yang ada di lahan sengketa sebelum ada kejelasan mengenai status lahan yang disengketakan
  3. Pihak PTPN II  harus segera menghentikan cara-cara kekerasan yang dilakukan terhadap petani yang sejatinya juga berhak atas lahan yang sedang disengketakan
  4. Meminta kepada semua Karyawan PTPN  II  agar menghentikan bentrok dengan petani yang sedang memperjuangkan haknya atas tanah  karena ini merupakan upaya nyata dan sengaja yang dilakukan oleh PTPN II untuk semakin mengeraskan konflik yang terjadi .
  5. Meminta kepada aparat penegak hukum khususnya pihak Kepolisian untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan mengusut oknum dari pihak PTPN II yang melakukan kekerasan terhadap petani pada saat berlangsungnya konflik.
  6. Menyesalkan sikap oknum aparat Kepolisian Polres Langkat yang terkesan lambat dan melakukan pembiaran terhadap laporan pengaduan yang dilakukan oleh petani terkait dengan kasus yang terjadi sehingga menyebabkan konflik semakin berkepanjangan dan jatuhnya korban di pihak petani.

Demikian pernyataan sikap ini Kami ajukan

Medan, 23 Februari 2011

DEWAN PENGURUS WILAYAH

SERIKAT PETANI INDONESIA

SUMATERA UTARA

Jl. Eka Rasmi Gg. Eka Rasmi III No. 8

Medan Johor, Sumatera Utara, Telp. 061 – 7874226

Kontak :

  1. Wagimin – Ketua DPW SPI Sumut (0813 2433 8316)
  2. Fansuri Daulay – Ka. Biro Pengawasan dan Penguatan Organisasi DPW SPI Sumut (0813 6236 8629)
  3. Saenan – Petani (0813 7660 4714)
ARTIKEL TERKAIT
Geliat Usaha KSPI Bogor
Nilai Tukar Petani (NTP) Juli 2017 Naik, Namun Kemiskinan M...
Islam, dan Keadilan Agraria
SPI Basis Simpang Kopas, Asahan, Serahkan 24 Ha Lahan Kolekt...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU