JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyatakan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan ditunda. Hal ini dinyatakan Presiden Joko Widodo pada hari Jumat, 24 April 2020. Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Puan Maharani menyatakan permintaan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja ke pada Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI.
Serikat Petani Indonesia (SPI) dalam hal ini mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja. Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, SPI dalam hal ini mendorong agar pemerintah mengambil kebijakan yang lebih tegas, yakni menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja, tidak hanya terkecuali pada klaster tertentu.
“Jadi pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja sudah tidak relevan, mengingat penundaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi yang esensi RUU Cipta Kerja, telah ditunda pembahasannya,” kata Henry dari Medan pagi ini (26/04).
“RUU ini juga tidak sejalan dengan Nawa Cita 2014 – 2019 dan Visi Indonesia Maju 2019 – 2024 Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” lanjutnya.
Henry memaparkan, setelah tidak dibahasnya klaster ketenagakerjaan, pembahasan klaster yang tersisa justru tidak ada sangkut pautnya dengan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
“SPI menyatakan sikap menolak RUU Cipta Kerja yang mencakup 11 klaster pembahasan dan berimplikasi terhadap 1.244 pasal di dalam 79 UU yang ada di Indonesia, karena bertentangan dengan pelaksanaan reforma agraria, kedaulatan pangan, dan mengancam pembangunan pertanian, perdesaan, dan penegakan hak asasi petani di Indonesia. Bahkan di dalam klaster kemudahan investasi, justru membahas mengenai impor pangan. ini kan berarti semakin mempersulit kehidupan petani kita,” paparnya.
Kontraproduktif Reforma Agraria
Henry menjelaskan, esensi dari RUU Cipta Kerja di bidang pertanahan merupakan replikasi dari RUU Pertanahan yang ditunda pengesahannya pada Bulan September lalu. Oleh karena itu, SPI berpandangan isi dari RUU Cipta Kerja di bidang pertanahan memiliki masalah yang sama dengan RUU Pertanahan, yakni terdapat butir-butir pasal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan sebagaimana yang termaktub di dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
“SPI dalam hal ini tetap pada berpegang pada pandangan dan sikap organisasi yang dikeluarkan pada September lalu yakni menolak isi dari RUU Pertanahan,” katanya.
Henry memaparkan, konsep bank tanah di dalam RUU Cipta Kerja bertentangan dengan amanat UUPA 1960. Implikasi dari hal tersebut antara lain adalah Bank Tanah semakin menjadikan tanah semata-mata sebagai komoditas dengan Bank Tanah sebagai instrumen utamanya untuk memperdagangkan tanah. Hal ini bertentangan dengan amanat dari UUPA 1960 dimana tanah seharusnya dimaknai dalam fungsi sosialnya, bukan hanya ekonomi.
Henry juga menyoroti mengenai Hak Pengelolaan (HPL) dalam pasal 127 ayat (2) RUU Cipta Kerja. Pasal ini berpotensi mengurangi peran negara dalam menguasai tanah.
“SPI berpandangan ketentuan mengenai HPL dalam RUU Cipta Kerja sangat bias kepentingan, yakni memfasilitasi investasi di sektor pertanahan namun abai terhadap potensi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia akibat terbitnya ketentuan tersebut,” sebutnya.
Hal selanjutnya yang disorot adalah mengenai Hak Milik atas Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing (Sarusun). Dalam pasal 137 ayat (1) poin c, d, dan e, disebutkan bahwa warga negara asing, badan hukum asing, dan perwakilan negara asing dan lembaga internasional, dapat diberikan Hak Milik Sarusun. Hal ini bertentangan dengan ketentuan di dalam UUPA 1960 yang menyatakan orang asing yang berkedudukan di Indonesia hanya diperbolehkan memiliki hak pakai dan hak sewa.
Poin selanjutnya yang disampaikan Henry adalah keberpihakan RUU Cipta Kerja terhadap investasi dan kepentingan korporasi dapat dibaca dari pemberian hak atas tanah, baik itu Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, sampai dengan Hak Pakai dengan jangka waktu yang panjang yakni 90 tahun.
“Padahal apabila mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Penanaman Modal, pemberian jangka waktu 90 tahun dalam hak atas tanah merupakan inkonstitusional, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan UUPA 1960,” tegasnya.
Henry juga mempertanyakan poin dihilangkannya tanggung jawab korporasi perkebunan terhadap masyarakat yang hidup di sekitar perkebunan. RUU Cipta Kerja berimplikasi terhadap dihapuskannya pasal 58 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang sebelumnya memuat ketentuan kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.
“Ini malah akan semakin melanggengkan ketimpangan struktur kepemilikan dan penguasaan tanah, yang sampai saat ini masih dikuasai korporasi, khususnya korporasi perkebunan,” katanya.
Selanjutnya RUU ini juga berimplikasi pada dihapuskannya pasal pada UU Perkebunan No.39/2014 yang mewajibkan dicantumkannya informasi dari perusahaan perkebunan. Padahal perusahaan perkebunan diketahui merupakan salah satu aktor penyebab terjadinya konflik agraria di Indonesia, dan masalah keterbukaan informasi perusahaan terkait penerbitan izin baik itu Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, menjadi klaim untuk merampas tanah milik masyarakat.
“SPI berpandangan dengan dihapuskannya pasal tersebut justru akan menyulitkan transparansi dan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan apabila dicurigai melanggar hak-hak masyarakat,” catatnya.
Henry melanjutkan, poin terakhir adalah mengenai penghapusan ketentuan tanah terlantar. Salah satu poin krusial dari RUU Cipta Kerja adalah diubahnya pasal 16 dalam UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, dimana penghapusan sanksi bagi perusahaan yang tidak mengusahakan tanah dalam waktu yang sudah ditentukan oleh negara atau penghapusan ketentuan kategori tanah terlantar.
“Dihapuskannya pasal tersebut menjadi langkah mundur bagi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia, mengingat tanah terlantar masuk sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hal tersebut diketahui juga bertentangan dengan aturan UUPA 1960 yang menyebutkan hapusnya hak atas tanah bagi perusahaan apabila ditelantarkan dan tidak diusahakannya tanah tersebut. Hal ini dampaknya PP tanah terlantar sulit untuk dilaksanakan dan juga berimbas pada perpres reforma agraria khususnya objek reforma dari tanah terlantar,” paparnya.
Kontraproduktif Kedaulatan Pangan
Henry melanjutkan, tidak hanya mengancam jalannya reforma agraria di Indonesia, RUU Cipta Kerja juga memuat pasal-pasal yang mengancam tegaknya kedaulatan pangan di Indonesia.
“RUU Cipta Kerja akan berimplikasi pada rusaknya fondasi kedaulatan pangan di Indonesia. Ketentuan-ketentuan yang memproteksi produk petani dalam negeri, seperti dalam UU No.18/ 2012 tentang Pangan, UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan U No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, akan diubah agar lebih mengakomodir pasar, dalam konteks ini adalah impor pangan,” paparnya.
Selain mengubah ketentuan mengenai impor pangan di Indonesia, RUU Cipta Kerja juga menghapus pasal 63 di dalam UU Hortikultura, yang mengatur tentang penggunaan benih produksi dalam negeri . Henry menjelaskan dalam hal ini RUU Cipta Kerja justru akan semakin menyulitkan upaya pemerintah Indonesia tentang ‘1000 Desa Mandiri Benih’ yang telah ditargetkan sejak tahun 2014 lalu.
“Hal ini juga menunjukkan abainya RUU Cipta Kerja terhadap realitas petani Indonesia yang mampu memproduksi benih secara mandiri. Dengan dihapuskannya ketentuan mengenai pengutamaan benih produksi dalam negeri, hal ini dikhawatirkan akan menggerus eksistensi benih lokal di Indonesia; kedaulatan petani dalam memproduksi benih terancam,” paparnya.
Henry juga menyayangkan karena RUU ini justru melemahkan petani sebagai produsen pangan nasional. RUU Cipta Kerja hendak mengubah ketentuan di dalam UU Pangan tentang subjek atau pelaku utama produksi pertanian di Indonesia. Dalam pasal 88 UU Pangan sebelumnya disebutkan bahwa ‘petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan’. RUU Cipta Kerja kemudian menghapus frasa tersebut dan digantikan menjadi ‘pelaku usaha pangan’. Pemilihan frasa ini sekali lagi menunjukkan upaya RUU Cipta Kerja yang hendak ‘mematikan’ peran petani sebagai produsen pangan utama di Indonesia.
“SPI berpandangan pemerintah seharusnya memperkuat sektor pertanian dengan menjadikan petani, khususnya petani kecil/gurem, sebagai motor utama pembangunan perdesaan. Hal ini juga selaras dengan usaha pemerintah untuk menaikkan taraf hidup masyarakat perdesaan, mengingat masih tinggi jumlah penduduk miskin yang tinggal di perdesaan dan kaitannya dengan sektor pertanian sebagai pekerjaan utama masyarakat perdesaan,” paparnya.
Hal selanjutnya yang dikritisi SPI adalah tidak ada mekanisme perlindungan bagi lahan pertanian pangan. RUU Cipta Kerja berimplikasi pada UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dimana bagian ketiga dalam pasal tersebut tentang syarat alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dihapuskan.
“Hal tersebut selaras dengan esensi utama dari RUU Cipta Kerja, dimana percepatan investasi harus diutamakan walaupun harus mengorbankan aspek penting lainnya, yang dalam konteks ini adalah ketersediaan lahan pangan berkelanjutan di Indonesia,” ungkapnya.
“RUU Cipta kerja oleh karena itu merupakan ancaman terhadap keberadaan lahan pangan berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia,” sambungnya.
Poin terakhir yang kontraproduktif dengan kedaulatan pangan adalah isi dari RUU Cipta Kerja sangat pro terhadap kebijakan impor. Henry mengemukakan, SPI berpandangan hal ini erat kaitannya dengan ‘kekalahan’ Indonesia di WTO. Berdasarkan protes dari beberapa negara seperti Brazil, New Zealand, dan Amerika Serikat, kebijakan di sektor pertanian dan kehidupan perdesaan Indonesia mendapatkan kritik dari WTO karena dinilai terlalu protektif terhadap pasar dalam negeri.
“RUU Cipta Kerja lantas menjadi akomodasi terhadap kepentingan WTO, sehingga terjadi deregulasi kebijakan di sektor pertanian dan kehidupan masyarakat pedesaan di Indonesia. Ini sangat disayangkan,” tambahnya.
Kontraproduktif dengan Perkoperasian Indonesia
Selannjutnya, Henry memaparkan, SPI berpandangan RUU Cipta Kerja menyubordinasi koperasi sebagai kelembagaan ekonomi. Hal ini tampak dari diubahnya ketentuan dalam UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, dengan menambahkan ayat tentang posisi koperasi sebagai kemitraan dalam konteks rantai pasok dari kegiatan penanaman modal lainnya.
“Pasal 6 UU Perkoperasian yang lama diubah dalam RUU Cipta Kerja. Ketentuan mengenai pembentukan koperasi primer yang sebelumnya membutuhkan 20 orang dan sekurang-kurangnya 3 koperasi menjadi 3 orang dan 3 koperasi. Ketentuan ini padahal sudah dibatalkan ketika judicial review terhadap UU Perkoperasian yang telah disebutkan bahwa yang menjadi fondasi dari koperasi adalah kolektivitas, sehingga penguasaan modal di segelintir orang justru mengangkangi nilai-nilai koperasi,” paparnya
“Tidak hanya itu, pasal 22 dalam RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan kehadiran anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), dari yang semula harus dihadiri langsung, kini dapat dilakukan melalui sistem perwakilan,” sambungnya.
Henry melanjutkan, dalam pasal 14 ayat 1 paragraf 7 perindustrian, tertulis bahwa pemerintah pusat mengatur tentang pembinaan dan pengembangan usaha oleh pemerintah kepada pelaku usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer.
“Namun, pemerintah tidak membuat peraturan tersebut secara khusus kepada koperasi. Pemerintah pusat harus menempatkan lembaga koperasi dalam peraturan tersebut sebagai pelaku usaha yang dapat memajukan usaha rakyat,” tambahnya.
Henry Saragih menambahkan, SPI mendorong agar pemerintah memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan saat ini.
“Penanganan Covid-19 ini juga ada kaitannya dengan ancaman krisis pangan sebagaimana diingatkan oleh Jokowi merujuk pada analisis FAO, jadi materi-materi di dalam RUU Cipta Kerja itu sudah tidak relevan lagi,” tutupnya.
Kontak lebih lanjut :
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668
Thn 1990 oleh ninik mamak kanagarian muarakiawai tlh menyerahkan tanah ulayat kpd pt anam koto ,dgn perjanjian masyarakat diberikan sbg peserta plasma kebun sawit, akan tetapi sampai sekarang tdk terealisasi (sdh 30 tahun) ,tolong spi spy dpt menyelesaikan sengketa ini agr spy diberikan hak rakyat sesuai undang2 dan peraturan yg berlaku, trimakasih slamat berjuang smg Tuhan bersama kita Aamiiin.