Tak Serius Urus Pangan dan Pertanian

Oleh: Henry Saragih *)

Tepat dengan peringatan  50 tahun Hari Tani Nasional (HTN) tanggal 24 September tahun,  di harian Kompas saya menulis “Harapan di Hari Tani”. Saat itu muncul harapan besar agar selama 1 tahun muncul terobosan sikap politik maupun kebijakan yang bisa berarti bagi perbaikan nasib kaum tani terutama di bidang agraria dan pertanian. Kenyataannya, kita melihat apa yang diharapkan tidak banyak terealisasikan.

Pertama, harapan di bidang agraria agar pemerintah mengeluarkan kebijakan menyeluruh untuk melaksanakan Pembaruan Agraria. Hal ini untuk mengimplementasikan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang sudah dicanangkan pada bulan Januari 2007 dan Januari 2010.

Tahun lalu, petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) berduyun-duyun menagih hal ini ke Istana Merdeka, Jakarta. Pada saat berdialog dengan wakil SPI di dalam Istana, Presiden melalui Staf Khusus Presiden Bidang Pangan dan Energi, Jusuf Gunawan Djangkar dan Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah, Velix Wanggai menyatakan komitmennya yang tinggi untuk percepatan pelaksanaan pembaruan agraria dan penataan pertanahan nasional.  Pemerintah menyatakan juga akan menyinkronkan percepatan ini dengan RUU Pertanahan dan PP Reforma Agraria yang akan segera disiapkan.

Presiden lalu menyerahkan sertifikat tanah negara kepada 5.141 keluarga petani di Cilacap pada peringatan Hari Agraria Nasional ke-50 (21 Oktober 2010) di Istana Kepresidenan Bogor.

Petani bersuka cita dengan angin baik ini. Namun pada akhirnya, hingga saat ini percepatan untuk pembaruan agraria mandek. Pada tahun 2010 tercatat masih ada 31.2 juta penduduk yang berada dalam kondisi miskin dengan komposisi orang miskin di desa (19.93 juta jiwa) lebih banyak dari pada di perkotaan (11.1 juta jiwa).

Tingkat kemiskinan di pedesaan sebenarnya kongruen dengan jumlah petani gurem, karena mereka inilah kelompok yang dikategorikan paling rentan. Menurut kategori BPS, petani gurem adalah petani yang tanah garapannya kurang dari 0.5 hektar. Hasil sensus pertanian terakhir (2003) menunjukkan bahwa jumlah petani gurem adalah 13.7 juta orang—sementara Serikat Petani Indonesia (SPI) memproyeksikan ada sekitar 15.6 juta jiwa petani gurem di Indonesia pada tahun 2008.

Satu indikasi baik untuk percepatan pembaruan agraria adalah kemajuan di Badan Pertanahan Nasional (BPN )yang sudah mulai memberikan perhatian pada penyelesaian kasus-kasus pertanahan, terutama yang melibatkan petani. Sementara, Draft RUU Pertanahan harus ditinjau ulang karena dikhawatirkan malah akan kontraproduktif bagi proses redistribusi sumber-sumber agraria yang produktif, terutama tanah, untuk petani. Perlu sinkronisasi dengan semangat Reforma Agraria yang telah dicanangkan oleh pemerintah.

Kedua, tahun lalu kita meminta Presiden SBY melalui Kementerian Pertanian untuk melaksanakan program Go Organic pada tahun 2010 tersebut,  tetapi kenyataannya tidak terlihat suatu implementasi yang signifikan untuk melaksanakan program tersebut. Semuanya masih parsial  dan tak dapat terukur perkembangannya. Dana bantuan dan kredit memang meningkat jumlahnya, tapi akses petani untuk mendapatkannya masih terbatas. Kita juga mengkhawatirkan dana-dana tersebut akan jatuh ke pihak-pihak yang tidak pantas menerimanya.

Jika kita masih bertahan dengan mode pertanian konvensional, petani kita akan terus tergantung pada input luar seperti benih, pupuk dan racun. Sementara jika pembaruan agraria dikembangkan untuk sistem pertanian organik, kita juga akan bisa merangsang perekonomian dan perindustrian di pedesaan. Produksi pangan akan lebih sehat, dan pertanian organik dapat mengurangi pemanasan global—serta lebih ramah lingkungan.

Kemandekan program Go Organic pada tahun 2010-2011 justru diperburuk dengan ketidakpercayaan pemerintah pada petani sebagai produsen utama pangan Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan. Indonesia sangat gencar melaksanakan food estate. Faktanya, proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) mendapat resistensi luar biasa dari masyarakat adat, dan proyek tersebut kini mandek.

Impor pangan juga semakin melukai petani, dengan nilai nominal yang dibayarkan terus meningkat. Kita harus membayar sekitar 6,35 milyar dollar AS untuk impor pada semester pertama tahun 2011. Ini berarti ada peningkatan 1 milyar dollar AS dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Komoditas yang diimpor adalah beras, kedelai, jagung, biji gandum, tepung terigu, gula pasir, gula tebu, daging, mentega, minyak goreng, susu, telur unggas, kelapa, kelapa sawit, lada, kopi, cengkeh, kakao, cabai kering, tembakau, dan bawang merah.

Saat pemerintah lambat merespon tuntutan kaum tani, selama satu tahun belakangan ini telah banyak bukti perjuangan tanah untuk penggarap. Meskipun harus ditangkap, sering berdasarkan UU Perkebunan No. 18/2004, tapi petani berusaha terus berjuang untuk mempertahankan tanahnya.

Kaum tani akhirnya memperjuangkan nasibnya secara mandiri dan menegakkan konstitusi RI dengan mengajukan judicial review terhadap UU Perkebunan—dan pasal-pasal yang berpotensi untuk kriminalisasi perjuangan kaum tani untuk tanah telah dibatalkan.

Kaum tani juga memajukan pengetahuan tradisional dan pertanian dengan model berkelanjutan (agroekologi).  Sudah sangat banyak bukti-bukti kesuksesan tersebut yang dihasilkan oleh kaum tani di pelosok tanah air, yang hasilnya sangat membanggakan dan penuh harapan.  Sedang mengenai agroekologi ini sebenarnya sudah mendapat pengakuan dari level internasional, bahwa model ini akan sanggup mengatasi krisis pangan dunia. Oliver de Schutter, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak atas pangan telah menyatakan bahwa pertanianian berbasis lingkungan mampu menggandakan produksi pangan dunia dalam 10 tahun.

Dengan kekuasaan yang ada sekarang, pemerintah Indonesia janganlah menunda-nunda lagi untuk mengeluarkan kebijakan agar reforma agraria segera dilaksanakan. Pemerintahan SBY harus menghentikan politik pencitraan yang khas elitis dan kental dengan aroma kekuasaan. Petani tidak bisa dibiarkan sendirian mengurus pangan dan pertanian. Pemerintah harus berkonsentrasi dan bekerja cepat untuk implementasi kerja-kerja yang nyata untuk petani.

*) Penulis adalah Ketua Umum SPI dan Koordinator Umum La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional), tulisan ini juga dimuat di Harian Kompas Edisi Kamis, 29 September 2011 dengan sedikit perubahan.

ARTIKEL TERKAIT
Perayaan Panen Raya SPI Sumatera Utara Basis Desa Pamah, Kab...
Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan 2014 Tidak Demokratis,  Penuh Politisasi Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan 2014 Tidak Demokratis,...
Ratusan Petani India Lakukan Aksi Tolak Eskploitasi Kaum Tan...
SPI lakukan Judicial Review UU No. 18 Tahun 2009 tentang pet...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU