Tentang Pembaruan Agraria dan Pembangunan Pedesaan

Kondisi Sosial Ekonomi Pedesaan dan Pertanian Indonesia
Runtutan penjajahan dari satu masa kemasa lainnya telah membawa Indonesia kedalam struktur ekonomi kolonialistik. Sistem ekonomi yang berwatak penjajahan ini hanya difungsikan untuk memenuhi kepentingan segelintir orang dengan merampas kedaulatan rakyat. Sementara itu, kesalahan masa lalu tidak pernah menjadi cermin bagi pemerintah Indonesia. Pembangunan secara umum masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni berorientasi pada pertumbuhan tanpa memperdulikan proses distribusi kesejahteraan yang semakin timpang. Akibatnya terjadi pemusatan kapital yang hanya didominasi oleh kekuatan korporat dan konglomerasi. Hal ini menjadi ciri struktur ekonomi bangsa. Sementara itu, sebagian besar rakyat hanya menjadi kuli dinegerinya sendiri.

Paradigma pembangunan yang mengejar pertumbuhan telah membawa kondisi pertanian dan pedesaan Indonesia menjadi terpuruk. Padahal, pedesaan dan pertanian merupakan dua wilayah vital dalam pembangunan. Dimulai dari bergulirnya revolusi hijau yang justru telah menggadaikan kemandirian dan kedaulatan para petani. Saat ini arah pembangunan masih diarahkan semata-mata pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan ekspor. Ujung-ujungnya, kondisi sosial ekonomi menjadi keropos dan negara tidak mampu memenuhi hak sebagian besar rakyatnya untuk hidup layak dan bermartabat.

Lihat saja angka kemiskinan Indonesia telah meningkat menjadi 17,75 persen ditahun 2006, dibandingkan tahun 2004 sebesar 16,7 persen. Dari angka tersebut, 63,58 persen dari rakyat miskin adalah rakyat yang tinggal di pedesaan dimana 70 persennya adalah rakyat tani. Kondisi ini telah mengakibatkan semakin menipisnya insentif dari sektor pertanian yang akhirnya mendorong pada peningkatan angka pengangguran dan angka urbanisasi. Angka pengangguran telah meningkat dari 9,86 persen pada tahun 2004 menjadi 10,28 persen pada tahun 2006. Dari angka tersebut, pengangguran di pedesaan mencapai 5,4 persen—artinya dari keseluruhan pengangguran di Indonesia, lebih dari setengahnya berada di wilayah pedesaan. Kondisi ini sejalan dengan meningkatnya urbanisasi yang mencapai angka 41 persen pada tahun 2005, serta meningkatnya jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri tiap tahunnya yang justru menambah masalah ketenaga kerjaan dan menimbulkan banyak permasalahan dalam kehidupan pedesaan.

Sederet permasalahan lainya muncul dipedesaan sebagai bukti ketidakadilan kebijakan negara dalam sistem pembangunan yang dicanangkan. Permasalahan ekonomi yang menyangkut masalah pertanian, pelayanan kesehatan, dan pendidikan adalah realitas yang menunjukkan tidak terpenuhinya hak rakyat pedesaan atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (EKOSOB) seperti apa yang telah ditegaskan dalam kovenan internasional yang dikeluarkan oleh PBB sejak tahun 1966. Melalui privatisasi pertanian, pendidikan dan kesehatan, negara telah menggadaikan kehidupan rakyatnya pada para penguasa modal. Rakyat pedesaan semakin sulit mengakses pendidikan dan kesehatan yang semakin mahal. Sementara itu, sektor pertanian yang menjadi tumpuan hidup rakyat, justru semakin hari semakin tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup akibat ketidak berpihakan kebijakan dari pemerintah.

Sektor pertanian merupakan jantung kehidupan pedesaan. Selain berfungsi sebagai penjamin kedaulatan pangan bangsa, sektor ini juga telah menjadi tulang punggung kekuatan ekonomi nasional. Sekitar 46 persen rakyat Indonesia terserap di sektor ini, dan dari sembilan sektor yang ada, sektor pertanian adalah sektor penyumbang upah terbesar dari kontribusinya terhadap PDB yaitu sebesar 47.8 persen. Sementara itu sektor lainnya seperti pertambangan, listrik, gas dan air, serta sektor keuangan dan jasa hanya menyumbangkan pengembalian berupa upah/pendapatan masing-masing sebesar 5.6 persen, 21.67 persen dan 7.55 persen dari GDP yang disumbangkan. Namun sayang, peran pertanian yang sangat vital ini tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk memprioritaskan penguatan dan pembangunan sektor pertanian dan pedesaan.

25 tahun pertama pembangunan pertanian dan pedesaan ditandai dengan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pemberantasan buta aksara, penyediaan air bersih, penekanan angka kelahiran dan kematian, serta pemenuhan kebutuhan sandang dan papan. Dalam pemenuhan kebutuhan pangan, pemerintah mengimplementasikannya melalui revolusi hijau yang berideologi developmentalisme-modernisme. Ideologi inilah yang akhirnya membawa dampak buruk terhadap struktur ekonomi, sosial budaya, demografi, dan struktur penguasaan sumber agraria. Dalam struktur ekonomi revolusi hijau telah membawa ketimpangan dalam kecepatan pertumbuhan ekonomi yang akhirnya menimbulkan polarisasi asset. Hal ini berimbas pada struktur sosial yang menyebabkan adanya ketimpangan pendapatan dan penguasaan lahan antar kelompok yang semakin menajam dan semakin meningkatkan potensi konflik serta melumpuhkan etika kehidupan sosial di desa.

Dari aspek sosial budaya, revolusi hijau telah menjadikan petani dan masyarakat desa jatuh kedalam paradigma komersialisasi yang semakin akut. Petani dan masyarakat desa “dipaksa” untuk larut kedalam pola hidup yang mengutamakan konsumsi (Konsumerisme). Hal ini berlaku sejalan dengan meningkatnya penggunaan sistem nilai uang dan pertukaran (jual-beli) serta sewa. Ujung-unjungnya, pola distribusi masyarakat desa yang tadinya berlandaskan kepercayaan dan solidaritas semakin hari semakin menguap dan berganti dengan budaya kerja yang selalu berorientasikan keuntungan. Akibatnya, pola hubungan sosial-produksi ikut berubah dari bagi hasil ke sistem upah. Pola produksi juga telah menyisihkan petani perempuan dan menciptakan akumulasi lahan dari petani sempit ke petani kaya. Dampak lain dari meningkatnya tingkat kebutuhan ekonomi akibat komersialisasi dan konsumerisme akhirnya juga meningkatkan jumlah urbanisasi transformasi tenaga kerja dari pertanian ke sektor industri dan jasa kota.

Setelah fase 25 tahun pertama terjadilah transformasi pedesaan yang ditempuh melalui strategi pembangunan manusia seutuhnya bersama-sama dengan upaya industrialisasi berbasiskan pertanian dalam ideologi developmentalism-modernism. Fase ini bercirikan pada pembangunan yang padat-modal, otomatisasi-mekanisasi, ketergantungan pada modal asing, industri substitusi impor, dan produksi massal. Melalui sistem pembangunan ini, struktur-struktur perekonomian desa yang sebelumnya berjalan dalam mode produksi tradisional-kolektif dipaksa untuk menyesuaikan dengan mode kapitalis. Strategi industrialisasi dan komersialisasi pertanian dilakukan melalui perkebunan skala besar dan industri pengolahan pangan, PIR (Perkebunan Inti Rakyat), sistem “Bapak-Angkat”, serta sistem kontrak.
Tingginya kapitalisasi desa dan pertanian telah membuat masyarakat desa menjadi semakin kosmopolit (keinginan untuk mencapai suatu tujuan secara mudah dan praktis), komersialis, individualis, dan menghadapi persoalan ketergantungan. Sementara itu, Indonesia menjadi jaringan-negara-industri-kapitalis–yang pada dasarnya hanya menjadi “sapi-perahan” sistem perekonomian dunia. Semua sumberdaya alam yang ada di desa “tersedot” habis, dan mengalir ke pusat-pusat perdagangan internasional dunia. Sementara itu, pembangunan infrastruktur pedesaan seperti irigasi, jalan raya, listrik, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan justru semakin mandeg. Ditambah lagi privatisasi pendidikan dan kesehatan telah mengamputasi hak masyarakat desa. Akibatnya desa mengalami proses pemiskinan dan juga mengalami kerusakan kekayaan alam dan lingkungan.

Hal penting lainnya yang sudah mengebiri hak masyarakat desa dan rakyat tani adalah dibebaskannya perdagangan produk pertanian dunia. Akibatnya, mekanisme dumping produk pertanian dari negara maju telah menghancurkan harga produk pertanian dari rakyat tani. Produk dumping dijual dengan harga yang sangat murah, sehingga harga produk pertanian hasil rakyat tani tidak mampu terjual dengan harga yang menutupi biaya produksi. Privatisasi Bulog juga membuat impor beras menjadi tidak terkendali dan menjadikan harga gabah ditingkat petani berada dalam level yang sangat rendah. Padahal, rata-rata pengeluaran untuk pupuk dan pestisida mencapai 30 persen dari total biaya yang dikeluarkan oleh petani. Parahnya, pemerintah malah memberlakukan kebijakan penurunan tarif impor produk-produk pertanian lainnya dan melakukan pemotongan subsidi pupuk dan benih bagi petani. Pupuk dan benih diliberalisasi yang akhirnya membuat harga pupuk dan benih berfluktuasi dengan kecenderungan harga terus meningkat.

Lebih lanjut, program Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) yang telah dicanangkan pada tahun 2005 lalu ternyata hanya merupakan janji manis. Dalam implementasinya program ini sama sekali tidak menyentuh permasalahan mendasar dari pertanian, perikanan dan kehutanan serta pedesaan yang tak lain adalah tidak dimilikinya alat produksi oleh rakyat tani. Agenda pencanangan awal dari RPPK justru lebih banyak berkutat di revitalisasi peningkatan kesempatan usaha dan pertumbuhan, revitalisasi ekspor produk pertanian, perikanan, dan kehutanan dan revitalisasi pengembangan produk baru–yang justru sekarang malah semakin mengancam kedaulatan pangan bangsa dengan dikembangkannya agrofuel. Ketidakkonsistenan pemerintah dalam pembangunan pertanian dan pedesaan juga terlihat dengan rendahnya jumlah anggaran yang dialokasikan untuk sektor ini. Pada tahun 2007, anggaran untuk sektor pertanian, perikanan dan kehutanan hanya seperdelapan dari jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran utang yang mencapai 85,1 trilyun rupiah.

Akibat dari penganaktirian sektor pertanian maka krisis pangan pun mulai mengancam. Rakyat tani telah dikondisikan untuk tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional. Akhirnya impor pangan menjadi pilihan bagi kebijakan pemerintah. Pada tahun 2004, Indonesia telah mengimpor 0,75 persen kebutuhan beras nasional, 9.13 persen kebutuhan jagung nasional, 60.98 persen kebutuhan kedelai nasional, 19.7 persen kebutuhan gula nasional, 92 persen kebutuhan susu nasional dan 4.08 persen kebutuhan daging nasional. Sejalan dengan impor pangan tersebut semakin menyengsarakan dan memiskinkan rakyat. Pada tahun 2005, dari 265 Kabupaten yang ada, 100 diantaranya dinyatakan rawan pangan dan jutaan rakyat terancam kelaparan. Padahal, sebagian besar dari kabupaten tersebut adalah daerah penghasil pangan. Inilah letak kesalahan pemerintah yang hanya menyelesaikan masalah dengan masalah tanpa melihat permasalahan pokok yang harus diselesaikan. Adalah mutlak bagi rakyat tani untuk mendapatkan keadilan dalam mengakses sumber agraria sebagai alat produksi rakyat melalui pelaksanaan pembaruan agraria.

Ketidakadilan dalam Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Sumber-sumber Agraria

Selama berabad tahun lamanya ketidakadilan dalam hal penguasaan, pemilikan dan penggunaan kekayaan alam sebagai sumber-sumber agraria yang menjadi alat produksi utama bagi rakyat telah terjadi. Hal inilah yang menjadi akar kemiskinan dan konflik agraria yang selama ini meliputi wajah muram kehidupan sosial ekonomi Indonesia. Empat hal yang menjadi penyebab Ketidakadilan dalam penguasaan sumber-sumber agraria saat ini. Pertama, adanya struktur yang timpang dalam penguasaan sumber-sumber agraria sebagai warisan zaman feodal dan kolonial, kedua, adanya komoditisasi tanah yang mengebiri nilai filosofis tanah dan hanya menjadikan tanah sebagai alat investasi belaka, ketiga, adanya kesalahan paradigma pembangunan, dan keempat, adanya penindasan berupa intervensi pemodal melalui organisasi internasional. Selanjutnya, sumber agraria secara luas meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan yang terkandung didalamnya. Oleh karenanya, ketidakadilan dalam penguasaan, pemilikan dan penggunaan sumber agraria terjadi baik didalam ataupun diantara sektor-sektor pembangunan ekstraktif yang meliputi sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan juga disektor perikanan dan kelautan.

Ketidakadilan dalam Sektor Pertanian
Sektor pertanian adalah sektor yang mewakili keberadaan rakyat. 46 persen rakyat Indonesia telah terlibat luas dalam berbagai bentuk pertanian meliputi pertanian pangan, pertanian non pangan, peternakan dan perikanan air tawar. Namun, para penguasa modal telah menjadi pihak yang meminggirkan hak-hak rakyat tani tersebut atas nama pembangunan. Ketidakadilan terjadi baik dalam semua aspek sumber agraria, mulai dari tanah, air, bibit tanaman ataupun bibit ternak atau ikan yang hendak dibudidayakan. Dalam penguasaan tanah, terjadi penurunan rata-rata penguasaan tanah per rumah tangga petani dari 0,89 Hektar (1983) menjadi 0,83 Hektar (1993) dan kembali menurun menjadi 0.78 Hektar (2003). Sementara itu, 57 persen petani hanya memiliki tanah kurang dari 0.5 hektar. Ketidakadilan ditunjukkan ketika pemerintah justru mengizinkan perusahaan perkebunan sawit untuk memperluas lahannya hingga 100.000 hektar dari yang asalnya 20.000 hektar saja. Padahal, berdasarkan penelitian FSPI (2007), 60 persen dari keseluruhan lahan kebun sawit ini hanya dikuasai oleh 9 perusahaan saja. Pemerintah juga seringkali memberikan kemudahan untuk mengkorvesi lahan-lahan pertanian menjadi lahan industri ataupun lahan yang digunakan untuk pengembangan usaha non pertanian lainnya.

Tak jarang pula petani menjadi korban dari kepentingan pengusaha-pengusaha yang telah menjadikan air sebagai komoditas seperti Thames (Inggris), Danone (Perancis) dan Lyonnais (Perancis). Selain dalam penguasaan tanah dan air, rakyat tani juga telah kehilangan kedaulatannya dengan dikuasainya benih oleh perusahaan agribisnis raksasa seperti Du Pont, Charoen Phokphand, Sygenta, Novartis, Monsanto, Sakata, Bayer, Delta and Pine Land dan anak-anak perusahaan mereka di tingkat nasional. Bahkan, 11 pemain utama dalam industri perbenihan yang menguasai 51 persen pasar dunia memiliki nilai pasar mencapai 85 kali lipat GDP Timor Leste. Sementara itu, perusahaan agribisnis tersebut juga menghasilkan pestisida yang lagi-lagi merenggut kemandirian petani. Rata-rata nilai pasar per tahun dari industri pestisida ini setara dengan 100 kali GDP Timor leste (sepersepuluh GDP Indonesia: 240 juta penduduk).

Para peternak kecil juga terjerat Ketidakadilan yang sama. Peternak kecil harus menerima perlakuan perusahaan penyedia DOC (Day Old Chicken) seperti perusahaan Charoend Phokphand. Sementara itu, ketidak konsistenan dalam pembelian DOC dan pakan akan menyebabkan peternak kesulitan menjual hasil panenannya karena DOC, pakan, dan pasar unggas yang bisanya merupakan “satu paket”. Petani dipaksa untuk menerima harga DOC yang ditentukan oleh perusahaan. Begitupun dengan harga unggas hasil panen, petani hanya bisa menjadi penerima harga yang telah ditentukan oleh perusahaan. Dalam subsektor perikanan air tawar permasalahan serupa yang sering terjadi adalah tidak mampunya petani dalam mengakses benih ikan yang berkualitas tinggi serta teknologi pengelolaan air untuk budidaya. Sampai saat ini, teknologi budidaya sebagian besar dikuasai oleh perusahaan pembudidayaan ikan yang besar.

Ketidakadilan dalam Sektor Perkebunan
Contoh Ketidakadilan juga terjadi disektor perkebunan. Sejak beberapa tahun terakhir, perkebunan sawit tengah menjadi primadona di sektor perkebunan. Perkembangan peningkatan luas perkebunan kelapa sawit dalam beberapa tahun terakhir mencapai 218 persen untuk tiap tahunnya. Hasil kajian FSPI menunjukkan bahwa perkebunan tersebut hanya digunakan sebagai mesin penghasil uang bagi segelintir perusahaan saja. Dari total luas lahan sawit yang ditanami sebesar 5,5 juta hektar sebanyak 4 juta hektar (67 persen) dikuasai oleh perusahaan swasta sementara sisanya dikelola oleh perkebunan-perkebunan kecil berbasis keluarga tani. Dalam usaha perkebunan sawit ini terdapat sembilan perusahaan yang dapat dikatakan sebagai pemain utama yaitu PT Salim Plantation, Pt Golden Agri Resources, Texmaco Group, PT Asian Agri, PT Astra Agro Lestari Tbk, hashim Group, Surya Dumai Group, PT PP London Sumatera Indonesia Tbk, Duta Palma Group dan PT Bakrie Sumatera Plantation. Kesembilan perusahaan raksasa ini memegang kontrol terhadap 2.920.102 hektar lahan sawit dengan proporsi terbesarnya dikuasai oleh PT Salim Plantation dengan total lahan 1.155.745 hektar. Demikian juga kepemilikan lahan perkebunan oleh PTPN yang luasnya mencapai 403.290 ha.

Sejak lama agribisnis sawit telah menggusur perkebunan-perkebunan rakyat. Dari total perkebunan sawit yang ada sebanyak 83 ribu hektar merupakan lahan sengketa. Misalnya di Sumatera Selatan perkebunan kelapa sawit telah menggusur lahan perkebunan milik 4.101 rumah tangga di delapan kabupaten. Hal terbaru terkait dengan sektor perkebunan adalah dikeluarkannya UU No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM) yang menetapkan Hak Guna Usaha (HGU) 95 tahun–waktu yang lebih lama dibandingkan dengan apa yag telah ditentukan oleh hukum agraria Belanda sekalipun—baik untuk investor nasional ataupun investor asing.

Ketidakadilan dalam Sektor Kehutanan
Jika disektor perkebunan dikenal istilah HGU, maka dalam sektor kehutanan dikenal istilah Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Tidak jauh berbeda dengan sektor perkebunan, ketidakadilan telah terjadi dalam penguasaan dan penggunaan lahan hutan. Sementara rakyat dilarang untuk mengelola dan mencari sumber peghidupan dihutan tanpa merusak kelestariannya, negara malah membagi-bagi lahan hutan kepada kroni-kroni penguasa. HPH telah menyebabkan laju kerusakan hutan semakin akut. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta Hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta Hektar per tahun.

Sampai tahun 1994, pemerintah telah mencadangkan 3.841.777 Hektar areal untuk pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dilaksanakan oleh 38 perusahaan. Kemudian pada tahun 2002 lagi-lagi tercatat 15 perusahaan perhutanan mendapat hak penebangan total seluas 989.079 Hektar untuk mengembangkan HTI. Hal tersebut menunjukkan adanya “perlakuan khusus” terhadap para pemegang HPH yang sejak orde baru dikenal sebagai kroni-kroni penguasa. Padahal, pada masa krisis sektor kehutanan ini telah menjadi sektor penyumbang utang negara sebesar 21.9 trilyun rupiah. Selain perusahaan swasta, perusahaan hutan negara (Perhutani) juga menguasai 3.1 juta hektar kawasan hutan Jawa (2004). Sistem pengelolaan HPH baik oleh perusahaan sasta maupun oleh perusahaan negara seringkali merusak alam dan keseimbangan ekosistem yang akhirnya membuat masyarakat sekitar hutan tidak mampu mengakses kebutuhan hidup yang tadinya diberikan oleh alam.

Ketidakadilan dalam Sektor Pertambangan
Serupa dengan sektor perkebunan dan kehutanan, disektor pertambangan dikenal istilah kontrak karya (KK) atau kuasa pertambangan (KP). KK dan KP diberikan pada perusahaan pertambangan baik dari dalam dan luar negeri. Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terakhir menyebutkan dari 192.26 juta hektar wilayah Indonesia, sekitar 95.45 juta lahan telah dikontrak karyakan. Padahal pemerintah Indonesia hanya mendapatkan 1,1 – 3 persen dividen dari perusahaan tambang yang sebagian besar adalah perusahaan asing. Bahkan, dari total pendapatan sektor pertambangan rata-rata hanya sekitar 4,7 persen yang ditinggal di dalam negeri. Penguasaan lahan pertambangan besar asing yang bisa mencapai ribuan hektar justru semakin memperbesar ketimpangan kondisi sosial ekonomi. Bukan lahan saja yang diambil, namun aktifitas pertambangan juga telah mencemari tanah dan air yang menjadi sumber penghidupan penduduk sekitar. Akibatnya pertanian subsistenpun tidak mampu menutupi kebutuhan pangan masyarakat sekitar. Sebagai contoh di Nusa Tenggara Barat, 90 persen PDB hanya disupply oleh perusahaan Newmont, namun dalam kondisi realnya, 32 ribu kepala keluarga ditempat tersebut terbukti hidup dibawah kemiskinan karena mereka hanya menjadi buruh dan mereka tidak bisa mengoptimalkan pertanian akibat rusaknya lingkungan yang mereka tempati.

Ketidakadilan dalam Sektor Perikanan dan Kelautan
Ketidakadilan serupa terjadi pada masyarakat kecil yang hidup di pesisir pantai sebagai nelayan kecil. Sebagian besar nelayan tidak mampu mengakses teknologi yang diperlukan dalam menjalankan aktifitasnya. Salah satu contohnya di Kabupaten Sukabumi, tercatat sekitar 16.000 keluarga nelayan tradisional dimana 95 persennya adalah nelayan miskin. Sementara sisanya adalah para taweu atau juragan pemilik perahu yang hidupnya sejahtera. Nelayan juga seringkali terbelit utang kepada para juragan, selain cicilan yang membengkak, nelayan juga ditekan dengan harga jual yang dipotong oleh para juragan. Belum lagi datangnya perusahaan besar kerap “menyedot” dan tidak menyisakan kekayaan alam bagi para nelayan kecil. Di NTT sebagai contoh, enam perusahaan asing budidaya mutiara—salah satunya PT Kyoko Shinju Indonesia–dan satu perusahaan penangkapan ikan cakalang dan tuna setiap tahunnya mengeruk kekayaan laut NTT. Sementara itu, rakyat NTT malah menjadi masyarakat termiskin di Indonesia dan bahkan menderita wabah kelaparan baru-baru ini.

Konflik Agraria : Buah dari Ketidakadilan Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Sumber-sumber Agraria
Kebijakan pro pasar dan pemodal, telah menggadaikan tanah, air dan kekayaan alam Indonesia melalui kebijakan seperti Land Administration Project (LAP) dan Land Mangement and Policy Development Project (LMPDP) , UU No.7 Tahun 2004 tentang privatisasi air, UU sektoral—UU No.18 Tahun 2004 tentang perkebunan, UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No.11 Tahun 1967 tentang pertambangan– dan terakhir UU No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Berbagai kebijakan negara hanya berpihak pada kepentingan pemodal tanpa melindungi kepentingan rakyat. Oleh karenanya, tidaklah mengherankan apabila seringkali terjadi sengketa dan konflik dalam lapangan agraria terutama dalam masalah penguasaan tanah. Hal ini maklum karena tanah baik dipermukaan ataupun dibawah permukaannya telah menjadi sumber agraria yang interaksinya paling dekat dan paling banyak bersinggungan dengan aktivitas manusia.

Serikat Petani Indonesia (SPI) mencatat sekurang-kurangnya 260 petani anggotanya telah menjadi korban kekerasan dan penangkapan dari 37 kasus konflik agraria besar dalam rentang tahun 2001 hingga 2007. Sementara data Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan, terdapat 2.810 kasus skala besar (nasional). Lebih jauhnya, dari 2.810 kasus (data BPN), FSPI mencatat 40 orang hilang, 76 orang ditangkap, 7.034 orang luka-luka dan mengungsi, serta 11 orang tewas. Secara praktis dapat dilihat bahwa konflik terbesar terjadi di wilayah perkebunan, kehutanan produksi, bendungan/pengairan, pertambangan, sarana militer, kehutanan konservasi/hutan lindung, pertambakan, perairan, dan transmigrasi.

Sementara itu, Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang berjanji akan membagikan 9.25 juta hektar tanah kepada petani (60%) dan kepada investor (40%) justru mengalami ketidak jelasan dengan ditundanya implementasi program hingga 3 kali penundaan. Alih-alih merampungkan program tersebut, pemerintah malah membuat suatu rancangan undang-undang tentang lahan pertanian pangan abadi yang disinyalir akan menggadaikan lahan pertanian pangan seperti penggadaian tanah perkebunan melalui HGU. Selain itu, ketidakkonsistenan pemerintah ditunjukkan dengan disahkannya UUPM yang memberi ruang gerak lebih luas bagi investor terutama investor asing. Hal ini dicurigai sebagai bentuk “pelayanan” yang akan diberikan terkait dengan rencana pembagian 40 persen lahan kepada investor. Prediksi ini diperkuat dengan mulai dijalankannya LMPDP yang sekarang ini sedang menggodok perundang-undangannya.

Perjuangan SPI Dalam Penegakkan Pembaruan Agraria Sejati dan Pembangunan Pedesaaan
Pembaruan agraria merupakan prasyarat utama bagi rakyat pedesaan yang selalu dalam posisi termarjinalkan untuk melepaskan diri dari eksploitasi kekuatan ekonomi besar dan penindasan kekuasaan politik rejim yang dominan. Pembaruan agraria bertugas untuk menciptakan proses perombakan dan pembangunan kembali struktur sosial masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan, sehingga tercipta dasar pertanian yang sehat, terjaminnya kepastian pemilikan tanah bagi rakyat sebagai sumber daya kehidupan, terciptanya sistem kesejahteraan sosial dan jaminan sosial bagi rakyat pedesaan, serta penggunaan sumberdaya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian pembaruan agraria yang dicita-citakan harus menganut falsafah kedaulatan rakyat.

Secara politik, pembaruan agraria adalah suatu cara bagi negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi memenuhi hak azasi rakyatnya berupa hak atas tanah dan sumber-sumber agraria lainnya. Hak atas sumber agraria –terutama tanah—adalah hak yang kodrati. Melalui “hak menguasai negara” seperti yang tercantum dalam UUD 1945 naskah asli pasal 33 ayat 3 dan pada UU No.5 Tahun 1960 negara bertugas untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini berprinsip pada kedaulatan rakyat. Melalui Pembaruan agraria, peluang kerja dan peningkatan kesejahteraan di pedesaan akan meningkat, potensi konflik akan menurun, partisipasi politik rakyat melalui organisasi tani yang kuat akan meningkat serta kesenjangan ekonomi akan menurun. Dalam jangka panjang, hal tersebut akan memperkokoh hubungan antara sektor pertanian dengan industri serta menyeimbangkan pertumbuhan desa-kota.

Dalam menciptakan keadilan penguasaan sumber agraria dan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui Pembaruan agraria maka diperlukan beberapa persyaratan yang meliputi : (1) Komitmen atau political will pemerintah; (2) Pelibatan organisasi tani yang kuat sebagai subjek perubahan; (3) Tersedianya data yang akurat (4) Dukungan dari polisi dan militer (5) Elit penguasa yang harus terpisah dari elit bisnis (6) Aparat birokrasi yang bersih, jujur dan mengerti isu-isu pokok petani (Gunawan Wiradi, 2006). Terkait dengan point organisasi tani, SPI sebagai organisasi massa tani di Indonesia menyadari alat perjuangan harus dibangun berdasarkan penggabungan kekuatan rakyat secara nasional. Petani, baik petani kecil ataupun buruh tani menjadi faktor utama dalam perjuangan dengan dukungan dari pekerja, nelayan, kaum intelektual, dan kelompok pro Pembaruan agraria lainnya. Terdapat prinsip-prinsip dan peran SPI sebagai organisasi petani untuk melaksanakan Pembaruan Agraria, diataranya :

  1. SPI sebagai organisasi petani memposisikan diri sebagai perintis dan pembaru digaris depan untuk melaksanakan Pembaruan Agraria.
  2. SPI menjadi penggerak dalam membangun persatuan dan kesatuan dengan institusi lainnya ataupun individu yang mendukung Pembaruan Agraria, seperti para pakar dari universitas, LSM, Jurnalis, dan organisasi baik nasional ataupun internasional lainnya.
  3. SPI memposisikan diri sebagai bagian dalam pelaksanaan Pembaruan Agraria secara murni.
  4. SPI memposisikan diri sebagai institusi yang mengawasi pelaksanaan Pembaruan Agraria.
  5. SPI menjadikan Pembaruan Agraria sebagai dasar dari perubahan menyeluruh di Indonesia sekarang ini.
  6. Bersama dengan komunitas nasional dan internasional lainnya SPI memposisikan diri sebagai kekuatan rakyat untuk melawan kekuatan neo kolonialisme.

Kebuntuan pelaksanaan Pembaruan agraria oleh pemerintah telah membuat rakyat tani menjalankan Pembaruan agraria dengan jalannya sendiri. SPI sebagai organisasi massa tani telah mencoba menegakan Pembaruan agraria dalam konteks pembangunan pedesaan atas prakarsa kekuatan rakyat. Adapun langkah-langkah yang tengah dibangun SPI untuk menuju pelaksanaan Pembaruan agraria adalah : (1) Membangun organisasi massa tani yang kuat, (2) Perjuangan menuju “tanah untuk petani”, (3) Membangun sistem pertanian berkelanjutan untuk kepentingan petani, (4) Membangun sistem keuangan dan permodalan yang mandiri, (5) Membangun mode distribusi yang berkeadilan. Organisasi tani yang kuat adalah salah satu cara agregasi kepentingan petani yang nantinya akan dituangkan dalam kebijakan pemerintah. SPI saat ini selain memposisikan sebagai pelopor gerakan rakyat di tingkat nasional juga sekaligus mengambil peran yang signifikan dalam gerakan tani internasional La Via Campesina. Sementara itu dalam perjuangan tanah untuk rakyat, hingga tahun 2006, praktek reklaiming dan okupasi telah mencapai angka lebih dari 150 ribu hektar yang saat ini telah dilakukan penataan dalam mode produksinya. Rakyat tani melalui SPI juga telah berhasil menggagalkan upaya perubahan terhadap UU No.5 Tahun 1960.

Selanjutnya, SPI telah mempraktekan model pertanian berkelanjutan melalui praktek pertanian organik dibeberapa pusat pendidikan dan latihan. Lebih jauh, SPI juga membentuk pemahaman baru mengenai pentingnya kemandirian dalam sistem keuangan dan permodalan. Untuk itu, beberapa koperasi produksi telah di inisiasi guna mencapai kedaulatan ekonomi petani. Dalam sistem distribusi, SPI mengatur sistem yang berkeadilan sosial salah satunya melalui direct-selling/direct-buying dilakukan di beberapa pusat pendidikan dan pelatihan SPI dengan prinsip pengutamaan pasar domestik. Sistem ini langsung mengantarkan produk hasil pertanian ke tangan konsumen. Selain memotong pemburuan rente, sistem ini bisa lebih menguntungkan petani dan konsumen—serta mewujudkan kemampuan petani untuk menguasai dan mengontrol pasar domestiknya sendiri.

Untuk membangun pertanian dan pedesaan, maka kedaulatan mutlak harus berada ditangan rakyat. Rakyat sendirilah harus menguasai sumber agraria sebagai kekuatan utama pembangunan. Hal inilah yang bisa dicapai melalui pembaruan agraria. Oleh karenanya dengan bertujuan untuk merombak, memperbarui, memulihkan dan menata model pembangunan ekonomi, demokrasi politik petani serta adat dan budaya masyarakat, SPI terus bertarung dengan musuh-musuh perjuangan dalam mewujudkan Pembaruan agraria dan pembangunan pedesaan untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial. Untuk itu, petani Indonesia yang tergabung kedalam SPI menyatakan resolusi sebagai berikut:

  1. Kami petani Indonesia akan menegakkan Pembaruan agraria sejati yang memfokuskan pada redistribusi sumber agraria—terutama tanah, air dan benih—kepada buruh tani dan perkebunan, petani kecil, komunitas lokal dan kaum perempuan disertai dengan kepastian hak miliknya.
  2. Kami petani Indonesia akan memprakarsai atau menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat menyatukan persepsi dan meningkatkan kapabilitas diantara organisasi tani terhadap kondisi agraria di Indonesia dalam upaya implementasi Pembaruan Agraria serta pembangunan pedesaan yang akan dilaksanakan.
  3. Kami petani Indonesia akan melakukan berbagai upaya untuk mendudukkan petani serta masyarakat lokal sebagai pengelola kekayaan alam setempat dengan menjunjung tinggi kedaulatan dan kemandirian petani dengan : 1) Mendasarkan pada latar kebudayaan dan sejarah yang berbeda-beda, 2) Memegang teguh pengetahuan-pengetahuan lokal, 3) Memegang teguh nilai-nilai keadilan, 4) Mengacu pada prinsip-prinsip dan perspektif pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan.
  4. Kami Petani Indonesia akan membangun perekonomian pedesaan melalui sistem koperasi yang berbasikan kekayaan lokal dan memaksimalkan peran aktif masyarakat pedesaan dengan menggunakan prinsip: 1) Solidaritas/gotong royong, 2) Mengutamakan pembangunan sektor pertanian, 3) Mengembangkan sektor non pertanian yang berbasiskan pada sektor pertanian, 4) Membangun sistem ekonomi pedesaan yang mandiri dan berkelanjutan.
  5. Kami petani Indonesia akan mengembangkan sistem pangan lokal yang berbasis proses dan produksi oleh petani yang diatur oleh unit-unit keluarga kecil dengan teknologi yang murah dan dapat digunakan oleh rakyat kecil untuk menciptakan kedaulatan pangan.
  6. Kami petani Indonesia mengutuk segala bentuk privatisasi sumber agraria, paten, ataupun sistem dan teknologi yang mencegah petani untuk menyimpan, mengembangkan dan mereproduksi sumber agraria yang akhirnya merampas kedaulatan petani.
  7. Kami petani Indonesia akan memastikan harga yang layak dengan sistem perdagangan alternatif yang melindungi hak kedua belah pihak baik itu produsen ataupun konsumen. Selain itu, kami juga mengutuk mekanisme dumping produk dan liberalisasi perdagangan termasuk impor pangan.
  8. Kami petani Indonesia akan ikut menentukan pelaksanaan kebijakan serta mengawasi proses pembentukan dan implementasi dari produk hukum yang berkaitan dengan masalah keagrariaan.
  9. Kami petani Indonesia menuntut pemerintah menyediakan program-program pelayanan yang mendukung produksi untuk kepentingan domestik dan aktivitas pasca panen termasuk jaminan harga dengan memberikan subsidi yang layak untuk menjamin martabat hidup petani.
  10. Kami petani Indonesia menuntut pembangunan infrastruktur sebagai penunjang dalam mempercepat perbaikan kondisi sosial, ekonomi dan politik pedesaan seperti jalan-jalan utama, listrik, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, irigasi dan air bersih.
  11. Kami petani Indonesia mendesak pemerintah agar menjadikan perekonomian kerakyatan sebagai kebijakan dalam pelaksanaan pengembangan perekonomian Indonesia dengan melibatkan seluruh komponen rakyat.

Demikian resolusi ini kami nyatakan dengan tegas dan sebenar-benarnya, sehingga seluruh rakyat harus dapat memahami dan melaksanakannya sesegera mungkin. Kami kaum tani Indonesia akan terus berjuang hingga resolusi kami berhasil dilaksanakan.

Wonosobo, 5 Desember 2007
Serikat Petani Indonesia (SPI)

ARTIKEL TERKAIT
Ironi “Madep Mantep Pangane Dewe” di Kulon Progo Ironi "Madep Mantep Pangane Dewe" di Kulon Progo
10.000 Ha lahan PTPN VII tanpa HGU 10.000 Ha lahan PTPN VII tanpa HGU
Kaum Tani Harus Bersatu Untuk Menghadapi Persoalan Agraria
Gelegar Aksi SPI, Tuntut Pelaksanaan Reforma Agraria Sejati ...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU