UU pangan harus lindungi petani kecil

Undang-undang (UU) pangan harus melindungi petani kecil sebagai produsen pangan dan melindungi pasar lokal dan nasional. Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Henry Saragih pada kesempatan dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta (3/2). Seperti diketahui DPD RI berinisiatif untuk membuat undang-undang pangan yang baru pengganti UU No.7 tahun 1996.

lebih jauh Henry mengatakan, Rancanan Undang-undang (RUU) pangan ini hendaknya mengatur perlindungan terhadap produsen yang juga merupakan konsumen serta konsumen murni dengan proporsi yang lebih adil. RUU ini juga harus memasukan konsep Kedaulatan Pangan dalam pelaksanaanya. RUU pangan harus bisa menanggulangi pelemahan pangan Indonesia yang semakin terasa dengan keterikatan terhadap berbagai peraturan-peraturan inetrnasional.

“Saat ini surplus beras dan wacana ekspor beras menjadi wacana politis semata, bukan dengan tujuan untuk menyejahterakan petani dan rakyat Indonesia secara umum,” tutur Henry. Dia juga mengemukakan bahwa inisiatif-inisiatif pemerintah daerah untuk membangun dan melindungi petani harus terus dimajukan karena petani merupakan mayoritas penduduk Indonesia yang merupakan produsen sekaligus konsumen pangan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas HAM RI Ridha Saleh mengatakan masalah pagnan sangat terkait masalah ekonomi, sosial dan politik. Persoalan pangan juga merupakan persoalan akses sementara UU Pangan yang ada filosofinya justru membunuh akses.

Ridha mengutip laporan PBB bahwa krisis pangan yang terjadi merupakan kejahatan atas kemanusiaan, mengingat besarnya laju konversi pangan untuk energi.

Komnas HAM mencatat sepanjang tahun 2008 ada 4000 laporan kasus yang masuk dan 40% diantaranya merupakan konflik tanah, dan tanah ini terkait dengan produksi pangan.

“Salah satu tugas Komnas HAM adalah melaporkan ke sidang HAM PBB mengenai harmonisasi kebijakan UU di Indonesia sejalan dengan ratifikasi Kovenan EKOSOB dan salah satunya ialah harmonisasi UU Pangan,” ujar Ridha.

Perlu UU baru
Sementara itu, pimpinan sidang DPD Sarwono mengatakan bahwa dengan latar belakang melihat penandatangan Kovenan Ekosob yang disahkan dengan UU No.11 tahun 2005 maka ada kewajiban negara untuk memenuhi hak asasi manusia termasuk hak kecukupan atas pangan yang sesungguhnya belum ada operasionalnya. Dari seminar yang dilakukan di Palembang dan Jogja beberapa waktu sebelumnya DPD menyimpulkan perlunya membuat UU Pangan yang baru, bukan sekedar merevisi yang sudah ada.

Lebih jauh, Sarwono melihat sejumlah kenyataan yang ada seperti kondisi pertanian Indonesia yang semakin menurun, terjadinya perubahan iklim dan perkembangan energi alternative biofuel menimbulkan kekhawatiran semakin langkanya pangan dan timbulnya kompetisi pangan untuk energi yang perlu diatur dengan baik. Disamping itu, ia juga melihat krisis pangan diatasi dengan investasi semata yang sungguh sangat berbahaya.

Oleh karena itu, dia menilai UU No.7 tahun 1996 harus diganti menjadi UU baru bukan hanya direvisi karena dinilai tidak sesuai dengan konstitusi bangsa dan tidak mengakomodir kovenan EKOSOB. Ia juga menambahkan peraturan yang baru tersebut harus bisa selesai sebelum tahun 2010 sebagai batas waktu pelaporan harmonisasi kebijakan terhadap kovenan ekosob ke dewan HAM PBB

ARTIKEL TERKAIT
SPI audiensi dengan Menteri Pertanian untuk mendorong perlin...
SPI Menolak Rencana Importasi Beras SPI Menolak Rencana Importasi Beras
SPI Bentuk Tim Investigasi dan Advokasi Kasus Penembakan Pet...
Berita Foto: Aksi Pemuda Peduli Pangan Berita Foto: Aksi Pemuda Peduli Pangan
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU