JAKARTA. Target pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk membangun sarana infrastruktur ternyata membawa kesengsaraan bagi petani SPI di Kendal, Jawa Tengah. Pasalnya para petani dan warga sejumlah 140 KK yang berasal dari sembilan desa—Desa Ngawensari, Desa Galih, Desa Sumbersari, Desa Rejosari, Desa Tunggulsari, Desa Kertomulyo, Desa Penjalin, Desa Magelung dan Desa Nolokerto—tanah dan rumahnya dirampas oleh proyek pembangunan tol Kabupaten Batang – Kota Semarang.
Pada 13 April 2018 anggota SPI Kendal menerima surat Pengadilan Negeri Kab. Kendal perihal eksekusi pengosongan tanah untuk pembangunan jalan tol Batang-Semarang di Kab. Kendal. Surat tersebut menyuarakan agar masyarakat mengosongkan tanah dan bangunan secara sukarela sebelum petugas melakukannya secara paksa pada tanggal 23-26 April 2018. Padahal proses pengukuran dan penilaian terhadap bidang tanah dan bangunan yang akan dibangun jalan tol belum selesai dan masih belum sesuai dengan kehendak rakyat.
Tak menghiraukan keberatan petani dan warga, Pengadilan Negeri Kendal bersikeras melakukan eksekusi. Pada hari Senin (23/04) perampasan rumah dan tanah petani terjadi di Desa Sumbersari Kecamatan Ngampel milik Bapak Kasipan, rumah milik Ibu Alfiah di Desa Kertomulyo Kecamatan Brangsong, rumah milik Bapak Paidi di Desa Kertomulyo Kecamatan Brangsong dan rumah Ibu Suriati di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong. Perampasan dan penggusuran kembali terjadi pada hari Selasa (24/04) di Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu rumah milik Bapak Simun, Bapak Hasan dan Ibu Surmi. Kemudian di Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan rumah milik Ibu Maspiah, Ibu Supardi, dan Pak Satrio. Sampai pagi ini (25/04) setidaknya sudah sepuluh rumah yang dirobohkan. Saat ini warga yang menjadi korban penggusuran telahdi evakuasi ke rumah tetangga dan saudara.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) menegaskan, perampasan tanah untuk pembangunan infrastruktur ini adalah salah satu akibat dari penerapan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah). Henry menilai UU Pengadaan Tanah melegalkan perampasan tanah, walau disebutkan untuk kepentingan pembangunan dan publik.
“UU ini memaksa rakyat untuk setuju pada harga yang ditawarkan pemilik modal. Posisi rakyat pemilik tanah pun dilemahkan dalam masalah ganti kerugian. Tak ada aturan dalam UU tersebut yang mengatur masalah harga ganti kerugian melalui jalur musyawarah mufakat. Ganti kerugian akan menggunakan penafsiran pemerintah dan patokan harga yang tidak dapat dikompromikan. Jika terjadi sengketa, maka akan langsung dibawa ke pengadilan,’’ papar Henry di Jakarta pagi ini (25/04).
Ia melanjutkan, SPI mengecam keras perampasan tanah dan rumah ini yang tetap saja dilakukan tanpa memperhatikan rekomendasi dari KOMNASHAM, ORI bahkan dari Kantor Staff Presiden (KSP).
“Ini menunjukkan arogansi dari pelaksana proyek jalan tol, dengan mengabaikan hak asasi petani dan di luar perikemanusiaan. Kita akan menempuh jalur hukum dan mendesak pemerintah untuk menindak pelanggaran hak asasi petani yg mereka lakukan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Nurochim. Ia memaparkan, konflik berlatar proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Batang-Semarang sudah dilakukan oleh petugas Satuan Kerja (Satker) Kendal melalui sosialisasi kepada masyarakat. Beberapa hari kemudian dilakukan pengukuran tanah dan bangunan milik warga yang terkena pembangunan jalan tol tersebut. Setelah pengukuran, Satker menetapkan data nominatif rumah dan tanah warga yang akan terkena pembangunan jalan tol di balai desa. Namun ukuran luas tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Luas tanah yang harus diganti menurut kami seluas 73.586,79 m2 namun Satker BPN Kendal mengklaim hanya seluas 69.201 m2. Alhasil warga dan petani mengajukan protes dan keberatan, mulai dari Kepala Desa, hingga Satker yang dipimpin oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal, tapi tidak ditanggapi,” tutur Nurochim.
Nurochim melanjutkan, setelah surat kurang mendapat tanggapan, SPI kemudian melakukan audiensi ke beberapa instansi terkait di Jakarta. Sebanyak 20 orang warga terdampak jalan tol Kendal juga turut menghadiri audiensi dengan Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Komisi V DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) Republik Indonesia hingga Kantor Staf Presiden (KSP).
“Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN mengatakan bahwa yang dipakai Tim Satker adalah data dari pemerintah tahun 2008-2012. Data itu digunakan appraisal dalam menaksir tanah warga sehingga besaran harga menjadi rendah. Seharusnya appraisal menggunakan data tahun berjalan, misalnya yang dulu pohon masih kecil kini sudah besar,” lanjut Nurochim.
“Kita juga sudah audiensi ke KSP, mereka berjanji akan segera turun ke Kendal untuk mempertemukan para pihak,” sambungnya.
“Kami akan tetap bertahan melawan eksekusi paksa ini jika hak-hak kami sebagai petani, sebagai warga negara Indonesia tidak dipenuhi,” tegasnya.
Nurochim menambahkan, warga dan petani tidak menolak pembangunan jalan tol.
“Kami petani SPI Kendal tidak anti terhadap pembangunan. Tapi kami menuntut hak kami, ukuran tanah, tanaman, usaha, bangunan yang nantinya diperuntukkan untuk jalan tol harus sesuai dengan hak-hak kami, yang berkeadilan. Bagaimana kami mau menegakkan kedaulatan pangan, jika pemerintah tidak merelokasi tanah-tanah pertanian kami, rumah-rumah kami,” paparnya.
Henry Saragih menegaskan, “Permasalahan pengadaan tanah yang terjaadi saat ini adalah karena pemerintahan Jokowi yang dikenal peduli dengan rakyat dan menjanjikan Reforma Agraria, menggunakan UU Pengadaan Tanah—yang notabene bentukan dari pemerintah sebelumnya—sebagai alat untuk merampas rumah dan tanah petani. Seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pengganti UU tersebut yang mengutamakan musyawarah dan menjalankan prinsip-prinsip kedaulatan pangan,” sambungnya.
Henry Saragih menutup, dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan saat ini, maka dengan itu SPI secara nasional akan melakukan massa aksi di Istana Negara pada hari Kamis besok (26/04).
“Aksi juga akan kami lakukan secara serentak di seluruh DPW SPI se-Indonesia,” tutupnya.
Kontak Selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668
Nurochim – Ketua SPI Kendal – 0852 2512 0832