UU Sumber Daya Air Dibatalkan MK, Swasta Tak Boleh Lagi Kuasai Air

sidang_MK

JAKARTA. Kabar gembira datang di pertengahan Februari 2015 ini. Mahkamah Konstitusi (MK)  membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), pada Rabu (18/02) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Berdasarkan putusan Nomor 85/PUU-XII/2013 yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat UU No.7 Tahun 2004 ini tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air.

Dalam pokok permohonannya, para pemohon (PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha dan beberapa pemohon perseorangan) menjelaskan ada penyelewengan terhadap pertimbangan MK dalam putusan perkara 58-59-60-63/PUU-II/2004 dan perkara 8/PUU-III/2005, perihal pengujian UU Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Penyelewengan norma tersebut  berdampak dalam pelaksanaannya yang cenderung membuka peluang privatisasi dan komersialisasi yang merugikan masyarakat. Sejak terbitnya PP No. 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PP SPAM), semakin menegaskan kuatnya peran swasta dalam pengelolaan air. Padahal, UU SDA menegaskan, pengembangan SPAM merupakan tanggung jawab pemerintah pusat/pemerintah daerah, sehingga penyelenggaranya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hak Guna Pakai Air menurut UU SDA hanya dinikmati oleh pengelola yang mengambil dari sumber air, bukan para konsumen yang menikmati air siap pakai yang sudah didistribusikan.

Dilansir dari website resmi MK, dalam putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005,  MK menyatakan bahwa sumber daya air sebagai bagian dari hak asasi, sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti untuk pengairan pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industri, yang mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia dan menjadi faktor penting pula bagi manusia untuk dapat hidup layak. Jaminan bahwa negara masih tetap memegang hak penguasaannya atas air itu menjadi syarat yang tak dapat ditiadakan dalam menilai konstitusionalitas UU SDA. Jaminan ini terlihat dalam enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Keenam prinsip dasar tersebut, yakni pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air, sepanjang pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat di atas diperoleh langsung dari sumber air.

Selain itu, Konsep Hak Guna Pakai Air dalam UU SDA harus ditafsirkan sebagai turunan (derivative) dari hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karenanya, pemanfaatan air di luar Hak Guna Pakai Air, dalam hal ini Hak Guna Usaha Air, haruslah melalui permohonan izin kepada Pemerintah yang penerbitannya harus berdasarkan pada pola yang disusun dengan melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya. Oleh karena itu, Hak Guna Usaha Air tidak boleh dimaksudkan sebagai pemberian hak penguasaan atas sumber air, sungai, danau, atau rawa.

“Dengan demikian, swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas sumber air atau sumber daya air tetapi hanya dapat melakukan pengusahaan dalam jumlah atau alokasi tertentu saja sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh negara secara ketat,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto.

Terkait prinsip “penerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air wajib menanggung biaya pengelolaan” harus dimaknai sebagai prinsip yang tidak menempatkan air sebagai objek untuk dikenai harga secara ekonomi. Dengan demikian, tidak ada harga air sebagai komponen penghitungan jumlah yang harus dibayar oleh penerima manfaat. Di samping itu, prinsip ini harus dilaksanakan secara fleksibel dengan tidak mengenakan perhitungan secara sama tanpa mempertimbangkan macam pemanfaatan sumber daya air.

“Oleh karena itu, petani pemakai air, pengguna air untuk keperluan pertanian rakyat dibebaskan dari kewajiban membiayai jasa pengelolaan sumber daya air,” sambung Aswanto.

air terjun alam tani

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyampaikan, bagi petani ini suatu keputusan yang sangat strategis karena dengan ini akan menghilangkan hak-hak swasta untuk eskploitasi yang selama ini terbukti merampas air petani dan sudah terbukti timbulkan konflik di banyak tempat, mulai di Klaten Jawa Tengah, Bogor, Padarincang Banten, dan tempat lainnya.

“Dengan putusan ini agar perusahaan swasta segera menghentikan eksploitasi air dan kembalikan air kepada rakyat dan negara, bukan perusaahaan swasta, apalagi swasta asing,” ungkapnya di Medan siang ini (20/02).

Henry menambahkan, keputusan MK ini akan mengembalikan pengelolaan air ke pemerintah untuk kepentingan irigasi dan air minum.

“Kami petani juga berterimakasih kepada Muhammadiyah, Al-Washliyah, ormas dan pihak lainnya yang sudah menuntut UU SDA yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak ini,” tambahnya.

Keputusan lengkap MK ini bisa anda unduh disini

ARTIKEL TERKAIT
Sumatera Utara Gelar Petisi Kedaulatan Pangan Rakyat Indones...
Kewajiban dan Tanggung Jawab negara untuk melindungi dan memenuhi hak asasi petani Kewajiban dan Tanggung Jawab negara untuk melindungi dan mem...
NTP Juli 2015 : Kenaikan Yang Kecil Dibayangi Penurunan Yang...
Perlu pendekatan baru dalam perdagangan Perlu pendekatan baru dalam perdagangan
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU