Zubaidah, Tak Lelah Menjaga Tanah

kongres_iv_spi_zubaidah

JAKARTA. Peristiwa heroik itu terjadi antara tahun 2007-2008. Sebanyak 160 perempuan mempertaruhkan nyawa dengan tidur di jalan.

Mereka siap ditabrak dan dilindas truk pengangkut sawit milik sebuah perusahaan sawit besar di daerah Mandoge Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dilakukan untuk mempertahankan tanah dan keluarga yang telah direbut korporasi sawit itu.

Zubaidah, salah satu petani perempuan yang ikut aksi itu mengatakan, kekuatan perempuan tidak bisa diukur dari fisik. “Faktanya waktu itu kami berhasil. Akhirnya, tanah kami berhasil kami rebut kembali,” katanya saat berkunjung ke SH, pekan lalu.

Zubaidah adalah petani perempuan dari Serikat Petani Indonesia (SPI) asal Kabupaten Asahan, Sumut. Perempuan mungil itu mengorganisasi para petani anggota SPI di seluruh kabupaten di Sumut dalam menjalankan program pembaruan agraria.

Cerita heroik itu bermula ketika mereka merebut kembali tanah keluarganya yang dirampas perusahaan sawit PT Jaya Baru Pratama. Perusahaan sawit seluas 1.150 hektare milik swasta itu menguasai lahan rakyat selama kurang lebih 25 tahun dan tidak mempunyai hak guna usaha (HGU).

Luasan tanah yang direbut para perempuan seluas 650 hektare, dan 400 hektarenya berhasil direbut kembali melalui aksi tidur tersebut. Sebelumnya, di tahap pertama berhasil direbut seluas 500 ha sehingga masih ada sekitar 200 ha lagi yang harus diperjuangkan.

Menurut Zubaidah, pemerintah kabupaten sampai desa sudah mengakui PT itu tidak memiliki HGU. Namun, pemerintah tidak sanggup mengusir mereka. “Bagaimana bisa berjuang bersama-sama pemerintah, jika pemerintah tidak berjuang bersama-sama dengan kita,” ujarnya.

Zubaidah menyayangkan sikap pemerintah daerah yang tidak pro kepada rakyat. Meski sudah mengetahui tanah itu milik rakyat, pemerintah tetap membiarkan perampasan yang dilakukan pihak perkebunan asing, perusahaan kebun milik negara (PTPN), bahkan pengusaha yang berduit.

Karena itu, tak ada jalan keluar bagi petani selain melawan. Apalagi, perampasan tanah rakyat dilakukan dengan cara memberikan iming-iming hasil kebun akan dibagi dua atau diistilahkan “Bapak Angkat”.

Faktanya, mereka memiliki 100 persen hasil kebun sehingga meraih keuntungan yang luar biasa. Sebaliknya, petani tetap miskin. Memang antara pemerintah dan perusahaan ada pembagian hasil, tetapi mereka merasa tidak perlu mengomunikasikannya kepada masyarakat. “Sampai sekarang pemerintah anggap petani bodoh atau lemah,” katanya.

Turun-temurun

Zubaidah mencatat kasus perampasan tanah petani di Sumatera Utara dimulai dari 1970. Petani diintimidasi, bahkan oleh polisi. “Perusahaan-perusahaan besar tersebut dibekingi preman atau polisi. Kalau petani melawan, kepala sampai pecah, bahkan tak jarang ditembaki,” katanya.

Padahal, tanah itu adalah tanah adat. Mereka (rakyat tani-red) tinggal di situ turun-temurun. Di sana sudah ada sawah, rumah, dan perkampungan. Tanpa memedulikan kepemilikan, perusahaan-perusahaan tiba-tiba masuk dan mengucapkan “salam” kepada pemerintah setempat.

“Pemerintah setempat bilang nanti kami atur. Tanah ini akan kita kerja sama kan dengan perusahaan ini. Kamu pindah saja dari sini, nanti dibagi berapa bagian untuk kalian dan untuk perusahaan sawit,” ia menceritakan cara pemerintah membujuk rakyatnya.

Padahal, di situlah perladangan para petani. Ada tanda bukti kepemilikan tanah antarwarga, seperti kuburan keluarga, tapak, dan sumur. Menurut Zubaidah, rakyat juga memiliki tanda bukti fisik dan surat, namun tetap saja tanah mereka dirampas. Karena itu, SPI dan masyarakat mencari bukti ada tidaknya HGU dari perusahaan.

Berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) No 40/1996, pengertian hak guna usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung negara.

Hak ini dalam jangka waktu paling lama 25 atau 35 tahun , yang bila diperlukan masih dapat diperpanjang lagi 25 tahun guna usaha pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan, dengan luas paling sedikit 5 ha.

Dari hasil penelusuran diketahui, perusahaan-perusahaan sawit itu tidak memiliki HGU. Mereka bisa membuka kebun sawitnya ternyata hanya dengan memberi imbalan berupa uang kepada pemerintah setempat. “Kalau ada petani yang tidak mau memberikan tanahnya, nanti ditangkap dan dibunuh. Itu sudah instruksi. Pihak kepolisian tidak pernah berpihak kepada petani,” katanya.

Tak Ada Keseriusan

Zubaidah juga mencatat perusahaan perkebunan milik negara yang merampas tanah petani seperti, PTPN 2,3, dan 4. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2, menurut Zubaidah, mengambil tanah di luar HGU-nya. Dia mencontohkan, PTPN 2 sudah memiliki HGU seluas 5000 ha, tetapi faktanya menguasai hingga 10.000 ha.

Akibat ketidakmampuannya, perusahaan negara itu justru mengalihkan pengelolaannya ke perusahaan Malaysia. Sementara itu, ketika warga sekitar mengajukan diri sebagai karyawan, perusahaan mengatakan tidak ada lowongan. Uniknya, lowongan itu terbuka untuk warga luar.

zubaidah_di_lahan_perjuangan_spi

Berbeda lagi cerita PTPN 4. Pihak perkebunan membangun pabrik di tengah-tengah permukiman masyarakat. Perusahaan milik negara itu memang mempunyai unit pengolahan limbah, tetapi kapasitasnya sudah berlebih (over) sehingga dibuang ke sungai yang masih dipakai masyarakat. Hal serupa juga terjadi pada perusahaan sawit asing, yaitu PT London Sumatera.

Perjuangan soal tanah memang tak kenal lelah. Tercatat beberapa konflik agraria yang terjadi umumnya sejak 1970 hingga saat ini, yaitu di Kabupaten Langkat dengan PTPN 2.

Di Asahan, masyarakat berkonflik dengan PTPN 4, PT Bakrie (seluas 200 ha di luar HGU yang sudah ada tanaman karet dan kelapa rakyat), PT Jaya Baru Pratama, PTPN 3, serta pihak kehutanan dan pengusaha. Di Deli Serdang, masyarakat berkonflik dengan PTPN dan PTPN 4.

Di Kabupaten Labuhan Batu, masyarakat berkonflik dengan PTPN 3 dan Pengusaha DL Sitorus. Sementara itu, di Padang Lawas konflik terjadi antara masyarakat dengan PTPN 4.

Di Labuhan Batu Utara, konflik terjadi antara masyarakat dengan Dinas Kehutanan (register 5) dan pengusaha. Pada kawasan register 5 (kawasan hutan produksi terbatas-red) itu terjadi keganjilan karena petani tidak diberikan izin mengelola, meski hanya 2 ha. Namun, pengusaha diberikan pengelolaan hingga ratusan hektare.

“Malahan mereka (dinas-red) tantang berani bayar berapa ? Petani kalau lama ditindas jadi muncul dan melawan,” ucap Zubaidah.

*Artikel ini diterbitkan di Harian Sinar Harapan, 13 Maret 2014

ARTIKEL TERKAIT
Aksi Pemuda Tani SPI Menentang Kekerasan Terhadap Petani
Tak Jadi Prioritas di RAPBN 2015, SPI Sarankan Presiden Terpilih Naikkan Anggaran Pertanian Tak Jadi Prioritas di RAPBN 2015, SPI Sarankan Presiden Terp...
SPI Siap Perkuat Koperasi di Wilayah
Pembangunan Berbasis Masyarakat Pembangunan Berbasis Masyarakat
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU