Konflik tanah yang terjadi di Desa Kenconorejo Kecamatan Tulis Kabupaten Batang sudah mencapai titik puncak. Petani setempat banyak mendapatkan ancaman dari oknum-oknum yang terlibat sengketa lahan, bahkan hingga melibatkan oknum aparat desa dan kepolisian. Menurut keterangan dari beberapa warga desa, dalam pengaduannya dikantor DPC SPI Kab Batang (11/5), saat ini para oknum tersebut sudah mulai menebar teror secara psikis baik berupa ancaman ataupun intimidasi ingin merebut secara paksa tanah sengketa tersebut.
Konflik tanah ini melibatkan warga dari bebarapa desa diantaranya Kenconorejo, Wonokerso, Ponowareng Ujung negoro, dan karanggeneg. Sengketa lahan ini berawal dari sekitar tahun 80an warga dari beberapa desa menanami tanah kosong yang berada di pinggir laut di desa Kenconorejo namun setelah beberapa puluh tahun atau sekitar tahun 1995.
Tibab-tiba muncul klaim dari seseorang yang bernama Agus mengaku telah memiliki tanah tersebut warisan dari orang tuanya. Bahkan oknum ini mengaku mempunyai sertifikat resmi tanah. Namun warga menolak klaim tersebut dan tetap mengarap tanah tersebut karena agus tidak pernah bisa menunjukan keabsahan kepemilikan atas tanah baik berupa surat- surat atau pun sertifikat tanah.
Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk memperoleh legislasi tanah tersebut dari mulai membayar pajak atas tanah namun dari pihak pemerintah desa tidak mau menanggapinya, bahkan baru baru ini warga penggarap telah mengadukan persoalan tanah ini ke Badan Pertanahan Nasional kabupaten Batang. Selain itu, petani juga sudah melakukan audensi dengan kepala BPN Batang.
Namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang serius dari Pihak BPN. Kepala BPN Kab Batang mengatakan akan menindaklanjuti pesoalan tersebut dengan melakukan survei langsung ke lahan sengketa. Namun hinga saat ini belum ada satu aparat BPN yang turun ke lapangan.
Pertemuan Rapat konsultasi di DPC SPI Minggu (11/5) menghasilkan keputusan bahwa warga diharapkan untuk tenang dulu dalam menghadapi intimidas-intimidasi yang dilakukan beberapa oknum dilapangan. Selain itu persoalan tersebut akan dibawa oleh Ketua Majelis Nasional Petani Mugi Ramanu dalam Munas yang akan berlangsung di Jakarta.
Lebih lanjut mugi mengatakan sudah menghubungi beberapa LBH, untuk membantu mengatasi persoalan hukun apabila persoalan ini sampai ke ranah hukum. DPP SPI di Jakarta juga sudah meberikan perhatian khusus mengenai persoalan ini dan sudah menyiapkan bantuan hukum untuk pesoalan tersebut.
Ketua DPC SPI Batang Rokhim Sutarjo kembali menegaskan agar warga yang terlibat sengketa tetap tenang dan tidak mengambil langkah-langkah yang bisa memicu konflik baru, dan juga menunggu reaksi selanjutnya dari beberapa oknum yang terlibat persoalan tersebut
Warga berharap agar persoalan tersebut segera selesai dan menjadi kejelasan atas status tanah yang mereka garap saat ini. Harapan warga ini dapat terlaksana apabila pemerintah benar-benar melaksanakan amanat Undang-Undang Pokok Agraria dan lebih berpihak kepada petani.