Kejahatan Korporat dalam Eksploitasi Sumber Daya Air Nasional

Eksploitasi sumber daya air di Indonesia sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Melihat situasi inilah maka pada hari Kamis, 20 Agustus SPI bersama dengan DPD RI, WALHI dan Komisi Pengawasan Kekayaan Negara (KPK-N) mengadakan diskusi publik dengan tema “Menyoal Eksploitasi Sumber Daya Air oleh MNC dan Swasta Nasional di Indonesia” di Gedung Nusantara V, kompleks MPR RI.

Marwan Batubara selaku perwakilan DPD RI yang membuka diskusi ini menyatakan, bahwa telah terjadi suatu kejahatan korporat yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan air minum swasta. Dimana kejahatan korporat ini dilegalkan melalui produk UU No.7/2004 mengenai Pengelolaan Sumber Daya Air yang menurut Marwan dikeluarkan atas desakan IMF kepada pemerintahan yang berkuasa saat itu. Sehingga menurutnya diskusi ini merupakan awal untuk membuka kembali upaya mencabut atau mengubah UU Sumber Daya Air.

Menurut Achmad Ya’kub, Ketua Departemen Kajian Strategis SPI, “Sesungguhnya upaya untuk judicial review UU Sumber Daya Air ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2004 ketika UU ini akan dikeluarkan.” Upaya tersebut dilakukan oleh SPI dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya. Namun sangat disayangkan bahwa gugatan tersebut tidak dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi pada waktu itu.

Menurut Ya’kub, privatisasi sumber daya air yang dilegalkan oleh kebijakan Negara ini telah menyebabkan rakyat dan petani kesulitan untuk mengakses air yang merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan sektor pertanian. Bahkan rencana ekspolitasi sumber air di Padaricang, Banten telah mengancam 6500 hektar sawah di daerah ini kekeringan.

Eksploitasi perusahaan-perusaahan air minum dalam kemasan menjadi pembicaraan pokok dalam diskusi ini, terutama menyorot pada Aqua Danone. Menurut Erwin Ramedhan seorang pakar bisnis internasional dan mantan staf ahli Kementrian Ekonomi. Aqua Danone telah melakukan pelanggaran ijin hak guna usaha dimana pada sumber airnya di Klaten yang hanya diizinkan untuk menyedot air sebanyak 23 liter/detik pihak Danone menguras air hingga mencapai 64 liter/detik. Dari bisnis air minum ini mereka mendapat keuntungan ratusan milyar rupiah per tahunnya.

Padahal, kondisi ketersediaan air tanah dan air permukaan di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa sudah sangat memprihatinkan. Bahkan studi yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup pada tahun 2025 persediaan air tanah di Pulau Jawa akan menjadi langka. Over eksplotasi sumber air di Indonesia oleh industri justru dilegalkan oleh undang-undang dan produk kebijakan turunannya yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi Negara dimana Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bukan kemakmuran industri. Pembicara lain yang hadir dalam diskusi ini yaitu  Sugiharto Harsoprayitno (Dep. ESDM), Dana A Kartakusuma (Staf Ahli Meneg LH), Pontas Pane  (Dirjen Pajak) dan Berry Nahdian Forqan (WALHI).

ARTIKEL TERKAIT
Perayaan Panen Raya SPI Sumatera Utara Basis Desa Pamah, Kab...
Halal Bi Halal Idul Fitri 2013 di Kediaman Ketua Umum SPI Halal Bi Halal Idul Fitri 2013 di Kediaman Ketua Umum SPI
KTM 10 WTO : Menteri Perdagangan Tidak Perjuangkan Perlindungan Pangan dan Nasib Petani Kecil KTM 10 WTO : Menteri Perdagangan Tidak Perjuangkan Perlindun...
SPI Riau Selenggarakan Pendidikan Untuk Pengurus
1 KOMENTAR
  1. amatjamil berkata:

    dasar uu indonesia produk belanda jadi berfihak ke israel nauzubillah mk mahkamah konstitusipun tak guna…………..

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU