20 Tahun Hari Hak Asasi Petani Indonesia: Menggelorakan Perjuangan Rakyat Demi Terwujudnya Pengakuan, Perlindungan, dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan

JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) menyelenggarakan seminar daring menyambut Hari Perjuangan Petani Internasional 17 April sekaligus 20 tahun Hari Hak Asasi Petani Indonesia, kemarin (17/04).

Ketua Umum SPI Henry Saragih dalam kata sambutannya menyampaikan, tahun 2021 bertepatan dengan 20 tahun diselenggarakannya Konferensi Cibubur, pada 2001, yang melahirkan 9 resolusi, dan salah satunya adalah ‘Deklarasi Hak Asasi Petani Indonesia’.

 

“Deklarasi ini menjadi cikal bakal lahirnya Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) No.19 tahun 2013 di tingkat nasional, dan kemudian menjadi United Nation Declaration on The Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP, Deklarasi Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan) di Tingkat internasional oleh PBB pada tahun 2018,” katanya.

Sementara itu, Budi Laksana, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia (SNI) menyampaikan, jika berbicara mengenai hak terhadap nelayan, secara konstitusi sebenarnya kita memiliki landasan yang cukup kuat.

“Pada tahun 2010 lalu, kita ketahui sudah ada putusan MK tentang hak nelayan, yakni hak nelayan untuk mengakses atau melintas; hak nelayan untuk menggunakan hak sumber sesuai kearifan lokal; dan hak mendapatkan sumber air bersih. Hak-hak ini juga pada dasarnya kemudian dijamin dalam UU Perlindungan Nelayan maupun UU Perikanan,” paparnya.

“Kita berharap dengan adanya dokumen-dokumen seperti UNDROP, ini harus dapat jadi instrumen memperkuat hak-hak nelayan,” sambungnya.

Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memaparkan, saat ini terjadi sebuah anomali, di tengah terjadinya pandemi Covid-19 justru Indonesia dihadapkan pada surplus konflik agraria. Konflik agraria menjadi meningkat, ketika ekonomi minus, dan banyak korporasi dikabarkan tidak beraktivitas.

“Dalam catatan kami pada tahun 2020, terjadi 241 kasus konflik agraria yang terdampak pada 135 ribu kepala keluarga. Ini didominasi oleh konflik agraria perkebunan, kehutanan (yang jumlahnya naik 100 persen selama pandemi),” tegasnya.

Dewi melanjutkan, dari segi tipologi konflik, konflik-konflik ini paling banyak disebabkan akibat proyek strategis nasional (PSN).

“Kita ketahui juga PSN ini didukung oleh UU Cipta Kerja. Terkini ini dapat kita lihat dalam bentuk food estate, yang kembali dihidupkan pada masa presiden Joko Widodo meskipun sudah gagal pada masa presiden SBY. Ini menjadi ironi bagaimana korporasi skala besar dilibatkan untuk menjadi produsen pangan. Ini akan mengancam petani sebagai produsen pangan utama di Indonesia,” sambungnya.

Dewi menambahkan, KPA mengapresiasi kerja-kerja SPI dan organisasi lain, tentang melahirkan UNDROP.

“Ini harus segera dibumikan, dan diimplementasikan agar bagaimana ini menjadi pedoman dan acuan untuk melindungi para petani di Indonesia. tentunya ini berujung pada bagaimana negara memiliki komitmen untuk segera menjalankan reforma agraria untuk perlindungan hak-hak petani,” tuturnya.

Kustiwa Adinata, Koordinator Umum Jaringan Masyarakat Tani (JAMTANI) meneruskan, pada dasarnya untuk kebijakan perbenihan, tentang hak-hak petani atas benih sebagai faktor produksi, ini suda diatur di dalam konstitusi.

“Kita pernah memenangkan judicial review tentang UU Hortikultura terkait benih, sehingga hak petani kecil untuk memproduksi benih maupun berkreativitas dalam komunitasnya ini dijamin. Akan tetapi sama seperti yang disebutkan oleh para narasumber sebelumnya, dengan lahirnya UU Cipta Kerja terdapat kebijakan-kebijakan yang justru memberi ruang bagi korporasi untuk menguasai varietas benih di Indonesia. Ini menjadi ancaman bagi sisi keanekaragman hayati dan plasma nutfah bagi petani,” paparnya.

Kustiwa menegaskan, gerakan tani harus terus membangun optimisme ke depan.

“Ada beberapa hal yang dapat kita lakukan misalnya melakukan mobilisasi, memperluas, bagaimana poin-poin yang tertuang di dalam UNDROP dipahami. Ini harus menjadi gerakan komunal dengan stakeholder lain yang memiliki visi yang sama,” katanya.

Narasumber selanjutnya, Francis Wahono dari Cindelaras Yogyakarta mengemukakan, nasib petani di masyarakat perdesaan saat ini, justru menjadi semakin sulit sekarang. Banyak para petani, buruh tani, yang bahkan tidak bisa menghidupi dan menyekolahkan anaknya. Melihat kondisi ini, sudah seharusnya reforma agraria menjadi jawaban. Secara ideal ini harus melibatkan seluruh elemen, termasuk sosial, ekonomi, dan politik. Ini juga tidak hanya berbicara mengenai tanah juga, melainkan juga air. 

“Konsep-konsep ini juga masih bisa dikolaborasikan lagi dengan konsep-konsep lainnya: seperti kolaborasi tani dan nelayan, sampai dengan perlindungan hak-hak petani. Ini yang harus kita tetap pertahankan dan apresiasi kepada kawan-kawan baik itu di SPI maupun petani lainnya untuk tetap semangat mengampanyekan UNDROP,” tegasnya.

Monica Ndoen, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), memaparkan, Jika petani punya UNDROP, maka masyarakat adat punya United Nation Declaration on the Rights of Indigenous People (UNDRIP, Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat). Perjuangan UNDRIP ini sendiri cukup lama di PBB, yakni lebih dari 20 tahun sebelum menjadi sebuah deklarasi. Sebelum adanya UNDRIP, sudah ada resolusi ILO yang memiliki norma untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Namun sayangnya ini belum diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. 

Monica menerangkan, di dalam UNDRIP, ini banyak hak-hak yang melekat dan dimiliki oleh masyarakat adat. Ide awal mengenai UNDRIP adalah untuk mendorong negara agar bekerja sama dengan masyarakat adat. Ini penting mengingat tidak dilibatkannya masyarakat adat dalam kebijakan pembangunan negara, sehingga kerap kali mengakibatkan penggusuran ruang hidup dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat. UNDRIP sendiri mengatur apa-apa saja mengenai hak yang melekat dalam masyarakat adat. Namun secara garis besar ini dibedakan menjadi hak kolektif dan hak pribadi.

“Hanya saja sampai tahun ini 14 tahun sejak disahkannya UNDRIP, namun pengadopsiannya di tingkat nasional masih belum ada. UNDRIP masih belum diimplementasikan di tingkat nasional dalam peraturan perundang-undangan. Kita ketahui bagaimana RUU masyarakat adat sampai saat ini masih belum ada perkembangannya sudah mangkrak bertahun-tahun. Ironis sekali dibandingkan dengan omnibus law UU Cipta Kerja yang prosesnya sangat cepat. Kami juga mencatat justru banyak kebijakan yang diskriminatif terhadap masyarakat adat: UU Cipta Kerja, UU Minerba, yang tidak melibatkan para petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan,” paparnya.

Zainal Arifin Fuad, Ketua Departemen Luar Negeri Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI menambahkan, terkait situasi hak-hak petani, La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional), tepatnya pada bulan Maret lalu, mengadakan sekolah online terkait agroekologi.

“Pada pelatihan ini kami menerima banyak input terkait perkembangan terkini mengenai bagaimana situasi petani yang dihadapkan pada berbagai ancaman: mulai dari ekspansi korporasi, baik itu perkebunan maupun lainnya, ancaman bank tanah, perdagangan bebas yang merugikan petani dan lainnya,” katanya.

“Ini yang menjadi urgensi dari UNDROP dan mengapa UNDROP harus segera diadopsi dan diterapkan di berbagai negara dunia. Sudah ada langkah-lebih lanjut yang diambil untuk diterapkan di berbagai aspek: mulai dari memasukkan UNDROP dan menjadi substansi dari dekade pertanian keluarga; pelaporan UNDROP kepada pelapor khusus PBB tentang hak atas pangan, kemarin kita melakkan pertemuan dengan Michael Fachry yang menjadi special rapporteur sekarang; termasuk juga melakukan menolak adanya pertemuan sistem pangan dunia: global food summit yang akan diadakan pada Oktober 2021 nanti,” tutupnya.

ARTIKEL TERKAIT
20 Tahun Hari Hak Asasi Petani Indonesia: Mendorong Pengakua...
Peringatan hari tani nasional di NTB Peringatan hari tani nasional di NTB
Kongres I Gema Petani: Meneguhkan Reforma Agraria, Agroekol...
Inisiatif-Inisiatif Petani SPI di Desa-Desa Untuk Tetap Tega...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU