PADANG. DPC SPI Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat mengadakan Musyawarah Cabang (Muscab) pada tanggal 21-23 Desember 2009. Peserta Muscab berasal dari lima kecamatan antara lain, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kecamatan Harau, Kecamatan Luak, Kecamatan Bukit Barisan, serta Kecamatan Situjuh Limo Nagari.
Salah satu tujuan diadakan Muscab untuk mendata tanah anggota yang memiliki kasus konflik agraria serta yang berpotensi menimbulkan konflik agraria sehubungan dengan adanya pemetaan tanah di Sumbar melalui Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Sumbar. Selain itu memantau lahirnya Peraturan Daerah (Perda) di Nagari serta lahirnya turunan Undang-Undang Lahan Pertanian Berkelanjutan dengan tetap mempertahankan konsep rumah gadang dalam sistim penguasaan tanah pertanian baik ditingkat basis dan di Kabupaten Lima Puluh Kota .
Evi Deliza Nasution Ketua Majelis Cabang Petani (MCP) mengatakan selain membicarakan mengenai konflik agraria yang tidak kunjung selesai di Sumbar, Muscab juga membahas pertanian berkelanjutan yang merupakan program kampanye SPI dalam mewujudkan kedaulatan pangan rakyat Indonesia. Adapun program yang telah dijalankan oleh SPI wilayah Sumbar antara lain, pelatihan, magang, dan memperbanyak demplot pertanian berkelanjutan, pembuatan bank benih bersama di tingkat cabang yang diakses langsung oleh basis baik pembuatan dan pemanfaatannya.
“SPI wilayah Sumbar menolak masuknya benih impor dan bibit-bibit transgenik, serta mendorong penggunaan benih lokal di Kabupaten Lima Puluh Kota,” tutur Evi.
Lebih lanjut, Hazlina Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) menyatakan tujuan dari Muscab adalah membangun watak dan karakter kader dan anggota organisasi yang berperikemanusiaan, adil, dan beradab melalui pendidikan dan pelatihan. Selain itu juga untuk memupuk jiwa sosial dan semangat gotong royong antar sesama anggota.
Muscab kali ini juga berupaya untuk menghidupkan kembali budaya pertanian dan kearifan tradisional petani dan mengkombinasikannya dengan ilmu pengetahuan yang terus berkembang.