Pemerintahan periode 2004-2009 tidak melaksanakan janji-janjinya untuk melakukan pembaruan agraria. Ini terbukti sejak Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) dicanangkan pada tahun 2007 yang merupakan bagian dari Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) gagal dilaksanakan. Semula, Presiden berjanji untuk meredistribusikan lahan pertanian seluas 9,25 juta hektar untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Namun rupanya program tersebut hanya janji kampanye belaka tanpa ada niatan yang sungguh-sungguh untuk mewujudkannnya. Hal tersebut dikemukakan Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) di Jakarta (18/6).
Alih-alih menunaikan janjinya untuk meredistribusikan lahan kepada rakyat, pemerintah lewat Undang-undang Penanaman Modal (UUPM) malah semakin memberikan ruang yang luas dengan meliberalisasikan penggunaan tanah kepada perusahaan-perusahaan besar baik asing maupun dalam negeri. Konsesi tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) diberikan secara membabi buta hingga bisa mencapai 95 tahun, padahal pemerintah penjajah Belanda saja hanya memberikan konsesi HGU paling lama 70 tahun. Meskipun pada akhirnya pasal HGU dalam UUPM tersebut di anulir oleh Mahkamah Konstitusi, hal itu sudah menunjukkan bahwa pemerintah tidak pro-rakyat. Liberalisasi di bidang pangan dan pertanian semakin menggila dengan keluarnya Inpres No. 5 tahun 2008 tentang fokus program ekonomi 2008-2009. Di dalamnya mengatur juga sejumlah konsesi untuk perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di bidang pangan dengan sekala yang luas (food estate).
Sementara itu, sektor pertanian rakyat semakin terpuruk. Tengok saja dalam usaha tani padi, konversi lahan sawah menjadi lahan non pertanian sedikitnya terjadi 10.000 hektar per tahun. Demikian juga dengan kepemilikan lahan para petani yang semakin turun, saat ini kepemilikan lahan oleh petani di Jawa sekitar 0,3 hektar sedangkan di luar jawa 1,19 hektar. Adapun klaim keberhasilan pemerintah dalam swasembada beras patut dipertanyakan lagi. Memang benar angka-angka statistik menunjukan kenaikan yang signifikan dalam produksi beras. Terhitung sejak tahun 2005 sampai 2008, produksi beras naik 2,7 persen per tahunnya. Namun ada yang mencurigakan, karena kenaikan terbesar disumbangkan pada saat injury time, yakni ketika kekuasaan pemerintah akan berakhir. Tengok saja kenaikan produksi beras pada pada tahun 2007 dan 2008 yang mencapai masing-masing sebesar 4,76 dan 5,76 persen.
Fenomena ini sebenarnya bisa diterangkan secara sederhana, kenaikan produksi beras yang signifikan di tahun-tahun terakhir ini berkaitan erat dengan kenaikan subsidi pertanian yang menakjubkan. Anggaran untuk benih meningkat tajam dari Rp. 113 miliar pada tahun 2006 menjadi Rp. 1,32 triliun pada tahun 2009. Sedangkan subsidi pupuk meningkat dari Rp.4,18 triliun tahun 2006 menjadi Rp. 17,2 triliun tahun 2009. Jadi, berswasembada beras terwujud berkat kenaikan subsidi input pertanian bukan disebabkan oleh perbaikan kinerja. Wajar saja bila swasembada beras ini tidak terkait dengan kesejahteraan petani.
Kebijakan pemerintah sekarang ini masih jauh dari amanat konstitusi, bahkan lebih condong ke neoliberal. SPI menyatakan bahwa selama Pembaruan agraria seperti yang dimandatkan dalam konstitusi tak dijalankan maka langkah bagi pembangunan di Indonesia akan terus dibayangi oleh kelaparan, konflik agraria, rusaknya infrastruktur pedesaan, dan impor pangan. Oleh sebab itu kita butuh solusi yang berani dan luar biasa, sehingga pelaksanaan Pembaruan Agraria yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960) sebagai penjabaran dari UUD 1945 pasal 33, merupakan agenda yang mendasar bagi Indonesia untuk terjadinya perombakan, pembaruan, pemulihan dan penataan sistem agraria nasional yang sejati demi keadilan dan kemakmuran bagi petani, dan seluruh rakyat Indonesia. Dan agenda ini, tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Dokumen lengkap silakan unduh disini
Nara Sumber:
Henry Saragih (Ketua Umum SPI) 0816 3144441
==========
SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI)
Jl. Mampang Prapatan XIV, No.5 Jakarta Selatan 12790
Telp. (021)7991890 Fax. (021)7993426
www.spi.or.id