JAKARTA. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistika (BPS) per 2 Mei 2017, Nilai Tukar Petani (NTP) April 2017 mengalami kenaikan, jika dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikannya dari 99,80 ke 100,01 atau naik 0,01 di batas standar kesejahteraan petani, di nilai NTP 100. Kenaikan ini seolah-olah karena menurunnya indeks yang diterima oleh petani dari hasil penjualan hasil pertanian sebesar 0,08 maupun indeks yang dikeluarkannya untuk biaya produksi dan kebutuhan rumah tangga sebesar 0,14.
“Penurunan tersebut disebabkan oleh deflasi pedesaan terkhusus yang dipengaruhi oleh harga bahan makanan,” kata Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih di Jakarta (05/05).
Pada sub-sektor tanaman pangan, NTP yang meningkat dari 95,42 pada Bulan Maret ke 95,91 pada Bulan April lebih dipengaruhi oleh tanaman palawija ketimbang tanaman padi. Hal ini dikarenakan Gabah Kering Panen (GKP) dan Gabah kering Giling (GKG) di tingkat petani mengalami penurunan masing-masing sebesar 1,49% (Rp 4.308) dan 4,25% (Rp 5.220). Lebih dari itu adanya peningkatan biaya produksi dan penambahan barang modal pada sub-sektor ini menghambat kenaikan NTP yang lebih tinggi lagi.
“Dengan NTP yang masih di bawah 100, petani tanaman pangan tetap pada indeks kesejahteraan yang rendah,” lanjut Henry.
Sementara itu pada sub sektor hortikultura, NTP terus mengalami penurunan dari 101,73 pada Bulan Maret menjadi 101,50 pada Bulan April. Tanaman sayuran Bawang Merah, Cabe Merah dan Cabe Rawit memberikan kontribusi penurunan NTP Tanaman Hortikultura. Demikian juga kontribusi dari peningkatan biaya produksi dan penambahan modal.
“Oleh karena itu pemerintah seharusnya lebih tepat dalam melindungi petani di sub-sektor ini terkhusus perlindungan harga jual melalui operasi pasar Bulog dan biaya produksi melalui monitoring yang ketat terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi, terkhusus pupuk organik. Walau sebaiknya subsidi pupuk organik dialihkan ke subsidi dana untuk pelatihan agroekologi,” papar Henry.
Henry melanjutkan, pemerintah seharusnya menyediakan dana kompensasi kepada petani yang panennya gagal karena bencana alam, seperti banjir.
“Seperti yang baru-baru ini terjadi di Tapung Hilir, Kampar, Riau, dimana lima hektar lahan cabe milik petani SPI gagal panen akibat intensitas hujan yang cukup tinggi,” ungkap Henry.
Petani Pekebun (Semakin) Memprihatinkan
Sementara itu, sama halnya dengan NTP hortikultura, NTP perkebunan juga terus mengalami penurunan hingga 98.15 pada Bulan April. Penurunan ini dipengaruhi oleh merosotnya harga karet dan kelapa sawit.
“Dengan NTP Perkebunan di bawah 100, tentu ini menunjukkan situasi yang memprihatinkan bagi petani pekebun,” jelas Henry.
Junawal, petani SPI asal Kabupaten Tebo, Jambi menjelaskan, harga karet tidak pernah stabil.
“Sekarang ini tiga kilogram karet uangnya cuma bisa beli dua kilogram beras,” keluhnya.
Pada sisi lain tanaman perkebunan, terkhusus kelapa sawit masih menjadi andalan ekspor dan juga andalan korporasi untuk mendulang keuntungan dari ribuan hektar lahan sawit yang dikelolanya. Oleh karena itu pulalah pemerintah mengambil langkah untuk memberlakukan bea keluar impor nol USD pada akhir April melalui Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.
“Namun yang tetap menjadi pertanyaan apakah orientasi ekspor tersebut akan mengangkat kesejahteraan petani pekebun sendiri, sementara korporasi terus mendapatkan keuntungan dari bisnis sawit. Sementara keuntungan bisnis tersebut mungkin tidak berdampak nyata terhadap pemasukan pajak negara, sehingga Menteri Keuangan dan KPK berniat untuk menyelidikinya,” papar Henry lagi.
Henry menambahkan, SPI bersama beberapa ormas tani dan lembaga baru saja selesai menyelenggarakan KNPRI (Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat Indonesia).
“Dengan konferensi ini diharapkan perkebunan menempatkan petani sebagai pelaku utama dalam sektor ini. Petani tidak lagi menjadi buruh di tanahnya sendiri, tanaman perkebunan diprioritaskan untuk kebutuhan pangan keluarga petani dan nasional, perkebunan dengan cara-cara yang ekologis, perkebunan haruslah dikelola petani dan usaha bersama, menjunjung tinggi hak perempuan dan anak merupakan beberapa hal penting yang akan kita bahas dalam konferensi ini dan menjadi rujukan bagi pemerintah”, tegas Henry.
Kontak selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668