Perjuangan Pembaruan Agraria SPI Berlandaskan Konstitusi

PANDEGLANG. “Perjuangan pembaruan agraria yang dilakukan Serikat Petani Indonesia (SPI) memiliki dasar-dasar konstitusi. Jadi setiap tindakan kita yang berjuang demi pembaruan agraria memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkap Agus Ruli Ardiansyah, Ketua Departemen Polhukam SPI kepada puluhan peserta pendidikan paralegal di Pandeglang.

Ruli menjelaskan bahwa landasan perjuangan agraria SPI adalah sila kelima Pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, pembukaan UUD 1945, dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960. Pembaruan agraria merupakan tanah yang didistribusikan kepada rakyat yang merupakan  bekas swapraja. Subyek pembaruan agraria adalah rakyat yang menggarap tanah, buruh tani, penggarap yang mengerjakan tanah  walaupun belum 3 tahun, hingga petani yang menggarap tanah yang kurang dari 0,5 ha.

“Jadi kita jangan takut untuk melakukan reklaiming di atas tanah-tanah terlantar, seperti tanah bekas perusahaan perkebunan yang telah habis Hak Guna Usahanya karena tindakan kita ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dilindungi oleh Undang-Undang yang masih berlaku di Indonesia,” papar Ruli.

Sementara itu, acara yang bertemakan pendidikan paralegal untuk perjuangan agraria ini diselenggerakan di sekretariat Dewan Pengurus Wilayah (SPW) SPI Banten dan berlangsung selama empat hari (25-28 Januari 2012). Para peserta adalah petani SPI yang berasal dari tiga DPC (Dewan Pengurus Cabang) yakni DPC SPI Serang, Pandeglang, dan Lebak. Materi yang diajarkan mulai dari pengantar hukum, konstitusi, hak asasi petani sampai materi teknis seperti hukum acara pidana, penanganan perkara litigasi dan non-litigasi, hingga teknik investigasi hukum.

“Acara ini juga untuk menambah pengetahuan anggota terutama pengetahuan tentang dasar-dasar hukum dan prosedur hukum karena saat ini basis-basis SPI di Banten banyak yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan. Disini juga dibedah beberapa kasus yang menimpa petani SPI seperti di Sampang Peudeuy dengan PT. The Bantam Freangger, di Cigemblong dengan PT. Pertiwi Lestari, di Cileles dengan PT. Topasari, dan Cikeusik dengan PT. Global Agro Lestari,” tambah Ruli yang juga berperan dalam pemateri dalam pendidikan kali ini

Nana, peserta asal Lebak mengemukakan bahwa pelatihan kali ini cukup bermanfaat karena dirinya mendapatkan begitu banyak pengetahuan baru mengenai hukum agraria.

“Berbekal pendidikan ini kami akan lebih “pede” untuk melakukan reklaiming-reklaiming di atas lahan terlantar dan kemudian mengolahnya menjadi lahan pertanian yang produktif,” ungkap Nana.

Henry Saragih, Ketua Umum SPI yang datang di hari terakhir menyampaikan bahwa sangatlah penting untuk secara rutin melakukan pendidikan-pendikan semacam ini.

“Pendidikan-pendidikan semacam ini akan menghasilkan kader-kader petani yang melek hukum sehingga organisasi kita akan semakin kuat dan tangguh untuk tetap berada di rel perjuangan menuju pembaruan agraria sejati,” ungkap Henry yang juga Koordinator Umum La Via Campesina (Gerakan Petani Sedunia).

ARTIKEL TERKAIT
Pangan 2012: Tersandung Impor Kedelai, Singkong dan Gandum
Profil Kemiskinan di Indonesia 2016: Dalam Angka Berkurang, ...
Isu Petani Relevan untuk Konferensi Asia Afrika
SPI basis Damak Maliho demo DPRD Sumut
1 KOMENTAR
  1. budiman berkata:

    kami ingin bergabung dengan SPI bagaimana caranya?

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU