Pernyataan Sikap SPI Terkait Kekerasan Terhadap Petani di Konflik Desa Betung, Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan

Kekerasan yang bersumber pada konflik agraria cenderung meningkat pada dari tahun 2012 hingga 2013 ini. Pada laporan pelanggaran Hak Asasi Petani (HAP) SPI, jumlah petani yang dikriminalisasi meningkat dari tahun sebelumnya, dari 35 orang pada tahun 2011 menjadi 76 orang pada tahun 2012.

Kekerasan dan kriminalisasi yang meningkat harus dipandang dari akar permasalahannya, tidak dilaksanakannya Pembaruan Agraia Sejati menyebabkan banyak petani bukan saja tidak memiliki akses tanah, namun juga kehilangan tanah yang sebelumnya digarap.

Penyelesaian konflik agraria tidak bisa diselesaikan secara parsial, ataupun dipandang hanya sebagai tindakan kriminalisasi. Hingga saat ini program PPAN (Program Pembaruan Agraria Nasional) masih sebatas janji pada pidato presiden, bahkan menjelang ujung akhir masa pemerintahannya.

Pemberian akses tanah dan harus kembali mengacu pada semangat UUD 45 pasal 33 dan UUPA 60, yang memandang tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan tanah untuk petani penggarap. Yang terjadi saat ini justru mudah sekali pemberian akses tanah pada pemodal besar, bahkan seringkali pada kasus perkebunan yang Hak Guna Usaha(HGU)-nya sudah habis atau bahkan tidak ber-HGU (seperti PTPN VII, Ogan Ilir) justru tidak ditindak tegas, tentu realitasnya menjadi berbeda jika rakyat kecil dan petani yang dianggap bersalah.

 

Sejarah Singkat Konflik Agraria di PTPN VII, Ogan Ilir, Sumatera Selatan

PTPN VII (dulu dikenal dengan PTP XXI.XXII) telah masuk di wilayah Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan sejak tahun 1982. Proses pelepasan tanahnya juga banyak melalui proses intimidasi. Dan penganiayaan untuk memaksa pelepasan tanah, pada kasus di Desa Rengas bahkan hanya diganti Rp 150.000 per Ha.

Saat ini lahan PTPN VII di rayon VI meliputi lima desa (Rengas, Betung, Lubuk Keliat, Sonor, Lubuk Bandung) dan tiga kecamatan.

Pada tahun 2009 telah terjadi proses intimidasi dan penembakan oleh aparat terhadap masyarakat Desa Rengas dan Lubuk Bandung yang mengakibatkan setidaknya 14 orang tertembak dan dua orang dikriminalisasi sepanjang proses pelepasan tanah mereka oleh PTPN VII.

Pada 29 desember 2009, secara tertulis Drs Suhaily selaku kepala BPN Kanwil Sumsel menyatakan bahwa areal PTPN VII tidak ada HGU, artinya selama 29 tahun PTPN VII melakukan operasi secara ilegal dan merugikan negara.

Fakta di lapangan PTPN VII menguasai lebih dari 20.000 ha, sedangkan HGU-nya hanya seluas 6500 Ha. Pada tahun 2012, desa-desa lain mulai ikut memperjuangkan lahannya kembali, konflik yang kembali mencuat tersebut menyebabkan meninggalnya Angga (9 th) akibat tertembak peluru Brimob.

 

Kronologis Singkat Kekerasan di Betung

Pada 25 januari 2013, masyarakat Desa Betung – tercakup di dalamnya adalah massa DPC SPI Betung – mengadakan peringatan Maulid Nabi di Musholla Az Zahra , yang berlokasi di dalam perkebunan PTPN. Tidak lama sebelum acara tersebut dimulai Kapolres Ogan Ilir mendatangi lokasi dan “memaksa” mendata masyarakat yang menggarap di lahan tersebut dan menyampaikan bahwa permuatan masyarakat melanggar hukum.

Masyarakat menolak didata dan memindahkan lokasi peringatan maulid Nabi SAW ke perkebunan karet milik pribadi salah seorang warga. Namun tiba-tiba saat di lokasi tersebut dan di tengah acara sedang berlangsung, barisan jamaah yang paling belakang dipukuli oleh aparat kepolisian. Setidaknya lima orang luka-luka dan empat orang ditangkap (tiga orang kemudian telah dilepas)

Buntut kejadian tersebut mendorong terjadinya aksi selama di depan Polda Sumsel oleh masyarakat Desa Betung, selama 3 hari berturut-turut. Aksi tersebut berujung bentrok dan ditangkapnya kurang lebih 24 orang (saat ini sudah dilepas keculai 3 orang yang ditetapkan tersangka). Diantara yang masih ditangkap : Anwar Sadat, Dedek Chaniago, Kamaludin (Petani desa Sunor).

Melihat kondisi di atas, kami dari Serikat Petani Indonesia, menuntut :

  • Mengembalikan tanah petani yang telah dirampas,
  • Mendesak dilaksanakannya Pembaruan Agraria Sejati, sesuai UUPA 1960
  • Hentikan cara-cara kekerasan, intimidasi, dan keterlibatan aparat keamanan pada penyelesaian konflik Agraria.

 

Jakarta, 31 Januari 2013

Henry Saragih (Ketua Umum SPI).

 

================

Kontak lebih lanjut:

Wahyu Agung Perdana (Departemen Penguatan Organisasi DPP SPI) – 0812 1993 842

ARTIKEL TERKAIT
SPI Sumbar Desak Penyegeraan Penyelesaian Kasus Tanah
Geliat Agroekologi di Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah
SPI Sumbar Selenggarakan Diskusi Penyelesaian Konflik Agrari...
Perjuangan Pembaruan Agraria SPI Jambi Targetkan 70,000 Ha ...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU