Kemenangan Benih Rakyat atas Dominasi Global

Foto oleh Mahkamah Konstitusi

 

JAKARTA. Ramadhan membawa berkah. Kamis siang (18/07) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT) yang diajukan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI),  IHCS,  Bina Desa,  API, IPPHTI, Field Indonesia, KRKP, AGRA, Sawit Watch, SPKS, dan individu petani yakni Kunoto dan Karsinah. Keputusan yang dibacakan oleh Ketua MK Akil Muchtar bersama delapan hakim konstitusi lainnya  menyebutkan bahwa  pasal  9 ayat 3, pasal 12 dan pasal 60 dinyatakan bertententangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat alias tidak berlaku.

Menurut Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Achmad Ya’ku b putusan MK ini akan berdampak positif bagi kedaulatan benih Indonesia.

“Jadi sekarang berdasarkan putusan MK atas perkara No. 99/PUU-X/2012 ini, petani kecil bisa dapat varietas atau benih unggul melalui pemulian tanaman sendiri. Proses pengumpulan,  pencarian dan pendistribusian benih lokal dan atau plasma nutfah di komunitas petani juga  bisa dilakukan, sebelumnya petani bisa dikriminalisasi apabila melakukan hal tersebut tanpa izin pemerintah,” ungkap Ya’kub di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, kemarin sore (18/07).

Ya’kub menjelaskan, sejak 2004 belasan petani pemulia tanaman pangan mengalami kriminalisasi dan dipenjara akibat UU SBT tersebut. UU tersebut sangat mengancam ribuan petani pemulia tanaman, serta telah menjadi biang kerok bagi ketergantungan jutaan petani atas bibit pabrikan beserta turunannya (pupuk kimia/pestisida, dll).

“Jadi sudah seharusnya petani-petani yang menjadi korban kriminalisasi akibat UU SBT ini dengan penangkapan, pemenjaraan, dan intimidasi akibat kegiatan pemulian, pengumpulan dan distribusi benih segera direhabilitasi, baik di hadapan hukum maupun publik secara luas,” tegas Ya’kub.

Yakub memaparkan, UU SBT ini sangat didominasi oleh kepentingan perusahaan benih besar bersertifikat. Akibatnya petani kecil bergantung pada benih perusahaan besar sangat harganya sangat tinggi. Selain itu benih-benih yang dibuat oleh perusahaan membutuhkan asupan pupupk kimia dan pestisida yang banyak. Diversifitas benih semakin hilang, banyak benih yang kurang cocok dengan daerah lokal masing-masing. Hal ini sangat berpotensi memunahkan benih lokal galur murni.

Sebaliknya, benih yang dimuliakan oleh petani tidak mungkin untuk menghancurkan pertaniannya sendiri. Petani pasti ingin yang terbaik. Jadi untuk mendapatkan benih terbaik sudah seharusnya pemerintah membantu petani, bukan justru membatasi dengan izin dan peraturan yang menyulitkan bahkan sampai mengkriminalkan petani.

“Kegiatan pemuliaan yang dilakukan petani adalah untuk menghasilkan benih yang bagus dan tahan hama, hasil produksinya baik (untuk biji-bijian misalnya padi yang hasil anakannya banyak)dan mampu menekan ketergantungan atas perusahaanbenih bersertifikat, dengan demikian menekan biaya produksi. Benih petani tentunya ramah lingkungan dan sehat untuk siapa saja,” papar Ya’kub.

 

Kontak lebih lanjut:

Achmad Ya’kub – Ketua Departemen Kajian Strategis DPP SPI – 0817 712 347

ARTIKEL TERKAIT
SPI Bengkulu Mantap Gelar Muswil Pertama
Pernyataan Sikap SPI Dalam Peringatan Hari Perempuan Sedunia...
Usaha Pengembangan Ekonomi Petani SPI Lebak
SPI Sumut tuntut Gubernur tepati janji SPI Sumut tuntut Gubernur tepati janji
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU