SPI – La Via Campesina Tekankan Pentingnya Deklarasi Hak Asasi Petani di PBB

Henry Saragih  on PBB Geneva session intergovt working group on the rights of peasants

JENEWA. Dalam sesi Kelompok Kerja Antar Pemerintah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Hak Asasi Petani (United Nations Intergovernmental Working Group on the Human Rights of Peasants) yang dilaksanakan di Jenewa, Swiss pada 15 -19  Juli 2013, SPI yang tergabung dalam La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) menekankan pentingnya sebuah instrumen baru (deklarasi) untuk Hak Asasi Petani dan mereka yang bekerja di pedesaan di dalam sistem Hak Asasi Manusia (HAM) PBB.

“Jadi kami mendesak dimunculkannya sebuah Deklarasi Hak Asasi Petani di PBB. Sesi Kelompok Kerja PBB Antar Pemerintah kali ini adalah yang pertama dalam sejarah yang khusus membahas deklarasi Hak Asasi Petani. Semoga menghasilkan keputusan seperti yang petani sedunia mau,” tegas Koordinator La Via Campesina Henry Saragih di Jenewa, Swiss (18/07).

Sementara itu sesi kali ini adalah pembahasan lanjutan dari resolusi yang dikeluarkan Dewan HAM PBB pada 2012 lalu (A/HRC/RES/21/19). Resolusi tersebut mendorong agar ditetapkannya sebuah instrumen baru di PBB yang khusus mengatur Hak Asasi Petani dan mereka yang bekerja di pedesaan yang saat ini jumlahnya mencapai 48 persen dari total penduduk dunia (FAO, Juni 2013). Resolusi ini jelas penting mengingat peran kunci petani sebagai produsen pangan yang rentan terkena konflik perampasan air dan lahan, hingga menjadi korban turunnya harga pangan serta krisis perubahan iklim.

Usaha menegakkan deklarasi Hak Asasi Petani di PBB ini sendiri sudah mulai diinisiatifi oleh SPI, La Via Campesina, dan gerakan sosial lainnya sejak tahun 2001, karena sejarah panjang diskriminasi petani dan pelanggaran hak-hak dasar mereka.

“Di Indonesia, SPI bersama ormas-ormas yang memperjuangkan kaum tani dan Komnas HAM  mulai menggodok hal ini sejak Konferensi Pembaruan Agraria dan Hak Asasi Petani pada 2001 di Cibubur,” tutur Henry yang juga Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI).

Henry menambahkan, resolusi ini juga mendirikan sebuah proses Kelompok Kerja Antarpemerintah (Intergovernmental Working Group – IWG) tentang Hak Asasi Petani. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemerintah tiap-tiap negara membentuk sebuah program dan mekanisme substansial mengenai penerapan Hak Asasi Petani di masing-masing negara, sekaligus untuk menjalin kerjasama antar pemerintah dalam lingkup internasional.

“Di Indonesia sendiri, beberapa hari lalu DPR baru saja mengesahkan sebuah Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) yang sedikit banyak merupakan hal positif. Semoga yang terjadi di Indonesia ini bisa mendorong negara-negara lain untuk membuat UU yang benar-benar melindungi petaninya. Oleh karena itu La Via Campesina mengajak semua petani dan organisasi masyarakat sipil di seluruh dunia untuk bersama mendukung agar Deklarasi Hak Asasi Petani di PBB ini menjadi kenyataan,” papar Henry dalam pidatonya di Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, senin lalu (15/07).

ARTIKEL TERKAIT
La Via Campesina pada Sesi ke-37 FAO, Petani Kecil Mampu Mem...
Hentikan Spekulasi di Sektor Pangan dan Iklim Hentikan Spekulasi di Sektor Pangan dan Iklim
SPI Kecam Perpanjangan Kontrak Impor Beras SPI Kecam Perpanjangan Kontrak Impor Beras
Pemerintah (Akhirnya) Akui Lahan Perjuangan SPI Sukabumi
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU