LEBAK. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Lebak mendesak pemerintah daerah untuk segera mendistribusikan lahan terlantar seluas 12 ribu hektare. Menurut Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) SPI Lebak Abay Haetami, lahan seluas 12 ribu hektare tersebut diterlantarkan begitu saja oleh pihak swasta tanpa dimanfaatkan.
“Padahal saat ini 17 ribu kaum buruh tani di Kabupaten Lebak ini tidak memiliki lahan,” tutur Abay di Malingping, Lebak (02/04).
Abay juga menjelaskan, belasan ribu petani tersingkirkan oleh kepentingan investor. Ini terbukti dengan data puluhan ribu hektar lahan HGU di Kabupaten Lebak yang dikontrakan pemerintah kepada para investor dalam waktu lama yang notabene tidak memiliki bukti penggarapan atas HGU itu.
“Seharusnya Pemda mendistrbusikan lahan tersebut agar diolah oleh petani sehingga lahan menjadi produktif, mampu menghidupi keluarga petani dan juga berkontribusi terhadap kedaulatan panagn masyarakat Lebak dan Banten pada umumnya,” tuturnya.
Abay juga menyampaikan, di wilayah Lebak Selatan juga terdapat lebih dari dua ribu hektar lahan HGU yang telantar, seperti Lahan Hutan Pertiwi (LHP) di Cigemblong, Malingping Indah Internasional (MII) dan lahan PT Panggung di Wanasalam.
Ditemui di tempat berbeda, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Banten Achmad Syafei menyampaikan, selama ini para petani SPI di Lebak sudah ada yang berhasil mengolah lahan perjuangan dan sudah beberapa kali panen.
“Jika saja lahan seluas itu diolah oleh petani bukan tidak mungkin Provinsi Banten bisa swasembada pangan,” kata Achmad Syafei di Serang, Banten (02/04).