KUANSING. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Riau bersama Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Kuansiang menggelar sosialisasi TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) di di Balai Pertemuan Basis SPI di Dusun Sawah Godang, Desa Logas, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing (23/05). Acara ini dilakukan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuansing, Riau, dan dihadiri oleh ratusan petani SPI dan petani yang belum menjadi anggota SPI.
Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) SPI KUansing Effendi Silalahi menyampaikan, sangat penting agar SPI Kuansing ambil bagian dalam mendorong TORA agar cepat direalisasikan oleh pemerintah.
“Pendataan Inventarisasi Pemilikan, Penggunaan, Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) secara global telah kita lakukan sedetil-detilnya dan data IP4T di wilayah kerja SPI Kuansing sudah kita kirim ke berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan TORA dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten. Dan untuk pemerintah pusat telah kita kirim melalui Pak Misngadi, Ketua BPW melalui DPP (Dewan Pengurus Pusat, red) SPI agar disampaikan ke Kementerian yang berwenang dalam urusan TORA,” papar Effendi.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Riau, Misngadi. Ia menegaskan, petani SPI jangan berdiam diri untuk menunggu realisasi TORA dari pemerintah tanpa berbuat apa-apa.
“SPI Riau Dan SPI Kuansing melalui pengurusnya selalu aktif berkomuikasi dengan berbagai instansi pemerintah untuk mendorong percepatan TORA di Pemprov Riau dan Pemkab Kuansing,” tuturnya.
Misngadi menjelaskan, dengan direalisasikanya TORA yang jadi program reforma agraria pemerintahan Jokowi-JK ada keuntungan yang akan didapat baik oleh petani maupun oleh pemerintah atau negara.
“Pertama, akan mendapat kejelasan status hukumnya atas tanah yang selama ini dikuasainya dan petani mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan redistribusi lain sesuai undang-undang. Kedua, pemerintah akan mendapat Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari wajib pajak yaitu petani/masyarakat atau pajak lainnya,” paparnya.
Epipudin, KASI 1 BPN Kabupaten Kuansing menyampaikan pentingnya pendataan dan inventarisasi persil tanah masing-masing pemilik, sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pengusulan TORA. Menurutny, tanpa hal tersebut usulan TORA mustahil akan dapat disetujui.
“Dalam data IP4T persil tanah akan dilengkapi dengan data Surat Periodik Fisik Bidang Tanah (SPFBT) dimana kronologis atau sejarah tanah akan diterangkan secara detail di data tersebut,” jelasnya.
Epipudin melanjutkan, bagi petani yang telah menggarap tanahnya tetapi sampai saat ini tidak punya surat tanah dalam pengusulannya sudah cukup memakai data IP4T yang dilengkapi denga SPFBT.
“Setelah persil IP4T yang dilengkapi dengan SPFBT, pengurus SPI Riau dan Kuansing diharapkan melaporkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kabupaten Kuansing agar mendapatkan surat pembayaran pajak, sehingga kedudukan petani di wilayah tersebut semakin kuat karena telah diakui oleh pemerintah” lanjutnya.
Sementara itu, acara ini berakhir dengan tercapainya kesepakatan antara SPI Riau dan BPN Kuansing, yang bersama-sama mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing untuk segera membentuk Pokja (Kelompok Kerja) TORA.