Stop RUU: Melanggar Konstitusi, Memarjinalkan Rakyat & Memiskinkan Petani

JAKARTA. Berdasarkan Keputusan Presiden Sukarno No 169/1963 pada setiap tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani. Tanggal itu diputuskan karena memiliki sejarah dimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) sebagai dasar pengaturan sumber-sumber agraria di Indonesia disahkan. UUPA 1960 bertujuan untuk merombak struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan. Oleh karena itu, UUPA 1960 memberikan penekanan pada pentingnya sumber-sumber agraria digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran petani dan bangsa, sebagaimana amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Namun menjelang periode DPR-RI 2014-2019 berakhir, terdapat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kurang sejalan dengan UUD 1945 dan UUPA 1960. Ada lima RUU yang memiliki kaitan langsung dengan kehidupan petani dan masyarakat perdesaan, yakni; RUU Pertanahan, RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB), RUU Perkoperasian, dan RUU Karantina Hewan Ikan Tumbuhan, serta RUU Sumber Daya Air yang baru saja disahkan DPR-RI. Sebelumnya Serikat Petani Indonesia (SPI) telah memberikan pandangan dan sikap kelima RUU tersebut kepada DPR-RI.

RUU Pertanahan

Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, SPI berpandangan RUU Pertanahan harus memuat prinsip-prinsip keadilan agraria sebagaimana tertuang di dalam penjelasan umum UUPA 1960, yakni: (1) asas kenasionalan; (2) hak menguasai negara; (3) pengakuan terhadap hak ulayat dan hak masyarakat hukum adat; (4) fungsi sosial hak atas tanah; (5) hubungan antara warga negara dengan tanah serta larangan terhadap kepemilikan warga negara asing atas tanah; (6) kesamaan hak atas tanah bagi pria maupun wanita; (7) pelaksanaan land reform; dan (8) perencanaan dalam peruntukan, penguasaan, dan pemilikan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalammnya.

“SPI memandang dan bersikap substansi dan batang tubuh dari RUU Pertanahan (draf hasil pembahasan Panja RUU Pertanahan tanggal 21-23 Juni 2019) belum memuat prinsip tersebut secara utuh dan beberapa pasal bertentangan dengan konstitusi dan UUPA 1960. Hal itu dapat dilihat dari pasal yang mengatur tentang hak milik atas satuan rumah susun untuk orang asing, hak pengelolaan yang mengurangi hak menguasai negara, membuka peluang selebar-lebarnya terhadap penguasaan tanah, belum menyelesaikan berbagai persoalan sektoral dalam pengaturan terkait tanah di Indonesia, bank tanah atau lembaga pengelola tanah dan sanksi-sanksi yang memberatkan petani namun menguntungkan korporasi,” papar Henry di Jakarta pagi ini (24/09).

RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB)

Henry melanjutkan, terdapat beberapa ketentuan di dalam RUU SBPB yang dinilai memberatkan petani kecil dan bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012. RUU SBPB menyebutkan bahwa petani kecil harus melapor kepada pemerintah dalam setiap kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik. Ketentuan tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012, yang memperbolehkan dan memberi kebebasan ke pada petani untuk mencari dan mengumpulkan plasma nutfah dan/atau benih.

“SPI menilai justru tanggung jawab negara, dalam hal ini peran pemerintah, yang seharusnya proaktif dalam melakukan kegiatan pendataan,” katanya.

Henry kembali melanjutkan, RUU SBPB juga mengatur batas edar varietas hasil pemuliaan petani, yakni terbatas pada 1 (satu) wilayah kabupaten atau kota.

“Ketentuan ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012, di mana petani kecil memiliki kebebasan dan diperbolehkan mengedarkan varietas hasil pemuliaan kepada komunitasnya. Komunitas, sebagaimana yang dimaksud MK adalah sesama petani, yang berada di dalam wilayah hukum Indonesia,” tegasnya.

“Kemudian RUU SBPB mengatur ketentuan mengenai pengedaran produk hasil rekayasa genetika. SPI menilai hal ini tidaklah cukup, mengingat produk rekayasa genetika memiliki dampak bagi hajat hidup orang banyak dan keselamatan alam,” sambungnya.

Henry menjelaskan, RUU SBPB bahkan memiliki ketentuan mengenai sanksi administratif yang menjurus pada kriminalisasi petani, terkait dengan kegiatan perorangan dalam pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik tanpa izin.

“Lagi-lagi hal ini bertentangan dengan Putusan MK terhadap UU Sistem Budidaya Tanaman,” sebutnya.

RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

Henry menambahkan, SPI memandang motif dari revisi UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan lebih kepada untuk memfasilitasi arus keluar masuknya komoditas perdagangan antar negara. Hal ini selaras dengan dasar pembentukan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang merupakan konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian-perjanjian internasional.

“SPI berpandangan pemerintah Indonesia seharusnya lebih berfokus kepada untuk meninjau kembali beberapa perjanjian-perjanjian perdagangan internasional, yang justru merugikan rakyat Indonesia, khususnya petani kecil dan masyarakat perdesaan. Hal ini dapat dilihat dari rentetan kekalahan Indonesia di WTO (Organisasi Perdagangan Dunia), yang mengharuskan Indonesia untuk merevisi peraturan terkait impor beberapa komoditas,” paparnya.

RUU Perkoperasian

Agus Ruli Ardiansyah, Sekretaris Umum DPP SPI menyampaikan, SPI memandang substansi dari RUU Perkoperasian semakin menjauh dari prinsip-prinsip gerakan koperasi, yakni perihal kemandirian, sekaligus tidak memperkuat posisi koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia.

“Hal ini dapat dilihat dari beberapa pasal dalam RUU Perkoperasian yang terlalu berfokus pada bentuk koperasi simpan pinjam, dan tidak menaruh perhatian khusus terhadap bentuk-bentuk koperasi lainnya, seperti koperasi produksi,” katanya.

“SPI berpandangan RUU Perkoperasian seharusnya memberi perhatian terhadap koperasi produksi terutama produksi pertanian hasil dari petani kecil dan masyarakat pedesaan di Indonesia di berbagai wilayah Indonesia, sehingga dapat menjadi fondasi bagi tercapainya kedaulatan pangan di Indonesia,” jelasnya.

Agus Ruli menekankan, RUU Perkoperasian memiliki beberapa ketentuan yang bersifat teknis, seperti pengaturan sisa hasil usaha yang menjadi ranah dari internal masing-masing gerakan koperasi.

“Tidak hanya itu, RUU Perkoperasian juga mengatur mengenai pembentukan wadah tunggal gerakan koperasi, ke dalam Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), bahkan sampai mengatur mengenai masa jabatan dari ketua Dekopin,” sebutnya

UU Sumber Daya Air

UU Sumber Daya Air pada akhirnya disahkan pada Rapat Paripurna DPR-RI hari Selasa (17/09). Sebelumnya Pengesahan RUU SDA sempat tertunda dalam rapat paripurna DPR-RI pada Selasa (03/09). DPR-RI dalam hal ini menyebutkan mereka sudah mengacu kepada substansi dari Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang sebelumnya membatalkan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

Akan tetapi, Agus Ruli menekankan, SPI berpandangan masih terdapat permasalahan di dalam UU Sumberdaya Air yang telah disahkan.

“UU Sumber Daya Air yang baru tidak ada mencantumkan UUPA 1960 sebagai bagian menimbang dan konsideran. Hal ini menjadi penting mengingat UUPA 1960 merupakan dasar bagi pengaturan sumber-sumber agraria di Indonesia, dan seharusnya dijadikan sebagai acuan perumusan UU Sumber Daya Air,” paparnya.

Agus Ruli menjelaskan, UU SDA yang disahkan tidak mencantumkan kata ‘kewajiban’, dan memilih kata ‘mengupayakan’, terkait penyediaan air untuk pemenuhan pertanian rakyat di dalam ketentuannya.

“Hal ini terlihat kontradiktif apabila dikaitkan dengan komitmen pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak rakyat atas air, khususnya bagi petani kecil dan masyarakat pedesaan yang sangat rentan akan bencana kekeringan,” sambungnya.

Agus Ruli pun menyampaikan, UU SDA malah memenangkan korporasi dalam hak pengelolaan air. Meskipun menyebutkan hak rakyat atas air merupakan prioritas utama, nyatanya izin usaha bagi pihak swasta, khususnya mengenai air minum dalam kemasan tidak terusik.

“Padahal potensi terjadinya konflik antara petani dan masyarakat pedesaan dengan perusahaan air minum dalam kemasan sangat tinggi di Indonesia, seperti kasus Aqua di Padarincang, Kab. Serang, Provinsi Banten. Pemerintah seharusnya bersikap tegas akan hal ini, dan menjadikan hak rakyat atas air sebagai prioritas utama,” tutupnya.

Kontak Lebih Lanjut:

Henry Saragih, Ketua Umum SPI (+62 811-655-668)
Agus Ruli Ardiansyah, Sekretaris Umum SPI (+62 812-7616-9187)

ARTIKEL TERKAIT
Hari Tani Nasional 2019: Momentum Presiden Jokowi Lanjutkan ...
Dikepung Karhutla, SPI Riau Tetap Semangat Rayakan Hari Tani...
Rayakan HTN2019, Demi Tuntutan Terpenuhi, Ribuan Petani SPI ...
Aksi SPI Banten Tuntut Percepatan Reforma Agraria
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU